Aksi keji dilakukan seorang adik laki-laki di Malang. Ia tega membakar kakak kandung perempuannya. Kejadian itu dipicu persoalan warisan.
Pelaku atau sang adik adalah Ruliyanto (28), warga Dusun Krajan, Desa Tamankuncaran Tirtoyudo, Kabupaten Malang. Sementara itu, korban atau si kakak adalah Yayuk Fitriyah (35), warga Dusun Wonorejo, Desa Tulungrejo, Bumiaji, Kota Batu.
Mirisnya, Ruliyanto membakar sang kakak saat sedang salat. Akibat kejadian ini, korban tewas usai menjalani perawatan di RSU Pindad, Turen, Malang.
Berikut Fakta-fakta Adik di Malang Bakar Kakak Saat Salat gegara Warisan:
1. Korban Tewas Usai Dirawat 5 Hari
Korban meninggal dalam perawatan selama lima hari di RSU Pindad, Turen, Kabupaten Malang. Kasi Humas Polres Malang AKP Ponsen Dadang Martianto mengatakan peristiwa terjadi pada Selasa (22/10/2024).
"Kejadian ini baru dilaporkan kepada pihak kepolisian pada Senin (28/10) kemarin," kata Dadang kepada wartawan, Selasa (29/10/2024).
2. Sempat Terlibat Cekcok
Dadang mengatakan, awalnya kedua saudara kandung ini terlibat cekcok saat berada di kediaman orang tuanya Poniyem (57) di Desa Tamankuncaran, Tirtoyudo, Kabupaten Malang.
Saat itu, pelaku meminta korban mengganti biaya pembuatan kamar mandi di rumah yang ditempati oleh orang tuanya yang merupakan warisannya. Korban dan orang tuanya sempat menghindari percekcokan itu dengan pergi ke rumah tetangganya.
3. Dibakar Saat Sedang Salat
Namun, selang 30 menit kemudian, korban kembali pulang. Dan di situlah pelaku mengungkit persoalan yang sama. Namun, korban tak menanggapi perkataan pelaku dan memilih untuk menunaikan salat asar.
"Pelaku akhirnya masuk ke tempat salat dan menyiram tubuh korban dengan bensin, lalu membakarnya," beber Dadang.
4. Pelaku Juga Terbakar
Orang tua korban pun terkejut saat menghampiri tempat salat, sudah melihat korban dalam kondisi terbakar.
"Luka bakar yang dialami korban hampir di sekujur tubuh. Sedangkan pelaku saat itu langsung lari keluar rumah karena juga ikut terbakar pada saat menyiramkan bensin kepada korban," kata Dadang.
5. Korban Alami Luka Bakar 60 Persen
Korban langsung dilarikan warga ke rumah sakit. Tapi setelah menjalani perawatan nyawa korban tidak terselamatkan. Korban meninggal pada Minggu (27/10) sekitar pukul 23.30 WIB.
Berdasarkan hasil visum et repertum, korban mengalami luka bakar di atas 60 persen. Sehingga mengakibatkan infeksi pada beberapa organ tubuhnya, lalu menyebabkan penggumpalan darah secara cepat dan menghentikan fungsi jantung, paru, dan ginjal.
6. Pelaku Terancam Penjara 20 Tahun
Dadang menegaskan, pelaku telah diamankan. Namun, tengah menjalani perawatam di RSUD Kanjuruhan karena luka bakar yang dialami.
"Pelaku telah diamankan dan mendapatkan perawatan di RSUD Kanjuruhan karena juga mengalami luka bakar saat menyiram korban," tegas Dadang.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 (3) Jo Pasal 338 Jo Pasal 340 KUH Pidana tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun hingga hukuman seumur hidup.
Simak Video "Video: Momen Eri Cahyadi Nyoblos Diantar Iringan Hadrah"
(irb/hil)