Niat baik Rosid (45) yang membantu Citra Mayangsari (35), temannya mengajukan kredit motor berujung jadi tersangka penggelapan. Ini karena Citra tak membayar kewajibannya sebagai debitur.
Peristiwa itu bermula ketika Rosid dimintai bantuan Citra meminjamkan namanya sebagai debitur untuk pengambilan 1 unit motor Honda Scoopy tahun 2023.
Saat itu Citra hendak mengambil motor melalui Summit Oto Finance Banyuwangi dengan nilai kontrak lebih dari Rp 30 juta. Karena berteman baik, Rosid dan istrinya menyanggupi permintaan bantuan pemakaian namanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah melakukan proses pengajuan dan lolos survei, pihak diler lantas mengantarkan 1 unit motor Scoopy ke rumah Rosid. Motor ini lantas diantarkan istri Rosid ke Citra.
Namun niat baik Rosid dan istrinya itu ternyata menjadi bumerang. Karena setelah pengajuan itu, Citra lalai tak membayar tagihan kredit ke PT Summit Oto Finance selama 3 bulan.
Karena hal ini, pihak Rosid sempat mencari Citra. Namun rupanya, temannya itu tengah berhadapan proses hukum atas kasus dugaan penggelapan unit kendaraan lainnya dengan pihak lain.
Selanjutnya sebagai pihak debitur yang namanya tercantum dalam perjanjian fidusia, Rosid dilaporkan pihak berwajib dan disangkakan menggelapkan unit motor Honda Scoopy yang ia beli. Atas laporan ini, Rosid bahkan telah berstatus tersangka penggelapan.
Tak ingin jadi tersangka, Rosid lantas melunasi unit yang telah masuk dalam penggelapan tersebut dengan biaya pelunasan mencapai sekitar Rp 30.500.000 kepada pihak Summit Oto finance.
"Saya kaget. Niat saya baik, tapi saya siap melunasi agar bisa bebas tidak jadi tersangka," kata Rosid, Selasa (29/10/2024).
Selanjutnya, dari hasil penyidikan dan pencabutan laporan oleh pihak Summit Oto Finance, status tersangka Rosid pun dicabut dengan jalan Restoratif Justice pada Senin (28/10/2024) kemarin.
"Karena nasabah punya iktikad baik jadi upaya RJ bisa diambil. Di sisi lain, pelaku utama si Citra ini juga sedang berurusan dengan hukum di kasus yang lain," kata Aprianto Hutomo, Legal Litigasi Summit Oto Finance.
Sebelumnya, Rosid (45), warga Penataban, Giri, Banyuwangi dilaporkan kasus penggelapan motor. Ini setelah dirinya membantu temannya Citra Mayangsari (35) warga Sobo, Kecamatan Banyuwangi untuk kredit motor.
Tapi ujungnya, Rosid justru menjadi tersangka kasus penggelapan. Ini karena Citra yang memakai nama Rosid saat pengajuan kredit, namun selama 3 bulan cicilan motor tak pernah dibayar.
(abq/iwd)