Niat Bantu Pinjamkan Nama buat Kredit Motor, Rosid Malah Jadi Tersangka

Niat Bantu Pinjamkan Nama buat Kredit Motor, Rosid Malah Jadi Tersangka

Eka Rimawati - detikJatim
Selasa, 29 Okt 2024 14:21 WIB
Rosid dan kreditur sepakat mencabut status tersangka di Polsek Banyuwangi kota.
Rosid dan kreditur sepakat mencabut status tersangka di Polsek Banyuwangi kota. (Foto: Ekarima/detikJatim)
Banyuwangi -

Rosid (45), warga Penataban, Giri, Banyuwangi mengaku dirinya hanya berniat untuk menolong. Dia pinjamkan namanya kepada Citra Mayangsari (35) warga Sobo, Kecamatan Banyuwangi untuk kredit motor. Tapi ujungnya, Rosid justru menjadi tersangka kasus penggelapan.

Peristiwa itu bermula ketika Rosid dimintai bantuan oleh Citra untuk meminjamkan namanya sebagai debitur untuk pengambilan unit motor Scoopy tahun 2023 melalui Summit Oto Finance Banyuwangi dengan nilai kontrak lebih dari Rp30 juta.

Setelah lolos survei dan menerima unit, Rosid menyerahkan kepada Citra. Sialnya, Citra tidak pernah menunaikan kewajiban sebagai debitur hingga lebih dari 3 bulan. Tak ayal, Rosid dilaporkan oleh pihak kreditur hingga dinyatakan sebagai tersangka penggelapan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya kaget. Niat saya baik, tapi saya siap melunasi agar bisa bebas tidak jadi tersangka," katanya di hadapan Legal Litigasi Summit Oto Finance di Polsek Banyuwangi Kota, Selasa (29/10/2024).

Rosid dan kreditur sepakat mencabut status tersangka di Polsek Banyuwangi kota.Rosid (kanan) dan pihak kreditur sepakat mencabut status tersangka penggelapan motor di Polsek Banyuwangi kota. (Foto: Ekarima/detikJatim)

Melihat iktikad baik Rosid, pihak Summit Oto Finance pun menyetujui upaya Restoratif Justice sebagai jalan tengah. Di mana Debitur terbebas dari sangkaan dan pihaknya tidak merugi.

ADVERTISEMENT

"Karena nasabah punya iktikad baik jadi upaya RJ bisa diambil. Di sisi lain, pelaku utama si Citra ini juga sedang berurusan dengan hukum di kasus yang lain," kata Aprianto Hutomo, Legal Litigasi Summit Oto Finance.

Aprianto berharap peristiwa serupa tidak kembali terjadi. Kasus pinjam nama kerap jadi modus penggelapan sepeda motor. Dia ungkapkan bahwa Summit Oto Finance saat ini juga sedang menghadapi kasus yang sama di 3 tempat berbeda. Yakni di Surabaya, Banyuwangi, dan Kediri.

"Sebisanya jangan mau namanya dipinjam, di Surabaya dan Kediri juga ada kasus serupa. Bahkan tim marketing yang main dengan menggelapkan 8 unit motor," tambahnya.

Upaya Restoratif Justice kepada Rosid berujung pencabutan status sebagai tersangka dan pengembalian nama baiknya sebagai debitur.




(dpe/fat)


Hide Ads