Adik Bakar Kakak Kandung hingga Tewas di Malang Hanya gegara Warisan

Adik Bakar Kakak Kandung hingga Tewas di Malang Hanya gegara Warisan

Muhammad Aminudin - detikJatim
Selasa, 29 Okt 2024 20:51 WIB
Adik di Malang bakar kakak perempuannya hingga meninggal dunia
Pelaku pembakar kakak perempuannya gegara warisan yang juga mengalami luka bakar (Foto: Dok. Istimewa)
Malang -

Luka bakar serius membuat Yayuk Fitriyah (35), meninggal dalam perawatan di rumah sakit. Korban dibakar oleh adik kandungnya Ruliyanto (28), hanya gara-gara persoalan warisan.

Peristiwa tragis itu terjadi di rumah orang tua korban Poniyem (57) yang berada di Desa Tamanharjokuncaran, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang, Selasa (22/10/2024), lalu.

Ruliyanto membakar tubuh Yayuk ketika sedang beribadah salat asar, hingga sekujur tubuhnya mengalami luka bakar. Pelaku sendiri telah diamankan pihak kepolisian. Namun saat ini masih menjalani perawatan medis di rumah sakit akibat luka bakar yang dideritanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasi Humas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto menyatakan, motif dari kasus kejadian tersebut berkaitan dengan rumah warisan.

Pelaku meminta ganti biaya pembuatan kamar mandi di rumah yang ditempati oleh orang tuanya. Keduanya pun sempat terlibat cek cok sebelum pelaku kemudian membakar korban saat tengah menjalankan salat ashar.

ADVERTISEMENT

Dadang mengungkapkan, jika korban dan orang tuanya sempat menghindari percekcokan itu. Dengan pergi ke rumah tetangganya.

Namun selang 30 menit kemudian, korban kembali pulang. Dan disitulah pelaku mengungkit persoalan yang sama. Namun korban tak menanggapi perkataan pelaku dan memilih untuk menunaikan salat asar.

"Pelaku akhirnya masuk ke tempat salat dan menyiram tubuh korban dengan bensin, lalu membakarnya," beber Dadang.

Orang tua korban pun terkejut saat menghampiri tempat salat, sudah melihat korban dalam kondisi terbakar.

"Luka bakar yang dialami korban hampir di sekujur tubuh. Sedangkan pelaku saat itu langsung lari keluar rumah juga ikut terbakar pada saat menyiramkan bensin kepada korban," kata Dadang.

Korban langsung dilarikan warga ke rumah sakit. Tapi setelah menjalani perawatan nyawa korban tidak terselamatkan. Korban meninggal pada Minggu (27/10/2024) sekitar pukul 23.30 WIB.

Berdasarkan hasil visum et repertum, korban mengalami luka bakar diatas 60 persen. Sehingga mengakibatkan infeksi pada beberapa organ tubuhnya, lalu menyebabkan penggumpalan darah secara cepat dan menghentikan fungsi jantung, paru, dan ginjal.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 (3) Jo Pasal 338 Jo Pasal 340 KUH Pidana tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun hingga hukuman seumur hidup.

Sebelumnya, seorang adik di Tirtoyudo, Kabupaten Malang tega membakar kakak perempuannya. Akibatnya, sang kakak meninggal karena mengalami luka bakar parah.

Korban adalah Yayuk (35), warga Dusun Wonorejo, Desa Tulungrejo, Bumiaji, Kota Batu. Sementara pelaku adalah Ruliyanto (28).

Korban sempat dirawat di di RSU Pindad, Turen, Kabupaten Malang. Namun lima hari berselang, korban dinyatakan meninggal.




(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads