Murka Suami Saat Istri Siri Digoda Berujung Saudara Disabet Pisau

Round-Up

Murka Suami Saat Istri Siri Digoda Berujung Saudara Disabet Pisau

Fatichatun Nadhiroh - detikJatim
Selasa, 29 Okt 2024 09:46 WIB
Didik Harion, pelaku pembacokan saudaranya gegara istrinya digoda
Pelaku pembacokan saudara gegara cemburu (Foto file: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Surabaya -

Residivis kasus pencurian yang sudah 2 kali masuk penjara nekat membacok saudaranya. Didik Hariono (35) tega membacok saudaranya sebanyak 3 kali menggunakan pisau.

Hal itu dilakukan lantaran sakit hati saat mengetahui istrinya digoda oleh korban. Didik mengaku tidak berniat membunuh korban.

Ia membacok Oki sebatas sebagai peringatan agar korban tidak menggoda istrinya lagi. Menurutnya, korban mempunyai hubungan saudara dengan LL, istri sirinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya sakit hati, dia WA mau masukin rumah istriku. Dia mau merusak rumah tanggaku," tandasnya saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto Kota, Jalan Bhayangkara, Senin (28/10/2024).

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Achmad Rudi Zaeny menjelaskan, Didik kabur setelah menganiaya korban, Oki Triono (31), warga Desa Gunungsari, Dawarblandong, Mojokerto. Tersangka bekerja menjadi kuli bangunan di Sanur, Denpasar, Bali.

ADVERTISEMENT

Dari Bali, lanjut Rudi, Didik kembali kabur dengan naik bus menuju Bima, Sumbawa, NTB. Rencananya, warga Dusun Sekiping, Desa/Kecamatan Dawarblandong, Mojokerto itu berniat mencari pekerjaan melalui temannya di Bima.

Ketika memasuki wilayah Sumbawa pada Sabtu (26/10/2024) sekitar pukul 03.00 WIB, Tim Tansatrisna Satreskrim Polres Mojokerto Kota menyergap Didik di dalam bus. Pelarian residivis kasus pencurian yang sudah 2 kali dipenjara ini pun berhasil dihentikan.

"Kami lakukan pengejaran, tersangka naik bus dari Bali melalui Mataram, Lombok Timur, kemudian ke Sumbawa. Kami tangkap di Sumbawa," jelasnya.

Rudi menuturkan Didik membacok Oki pada Kamis (3/10) sekitar pukul 09.30 WIB. Penganiayaan terjadi di rumah temannya, Ferdi, warga Desa Jatirowo, Dawarblandong, Mojokerto. Saat itu, Ferdi dan Toro mempertemukan pelaku dengan korban untuk didamaikan.

Namun, begitu bertemu Oki, Didik langsung melakukan penyerangan. Tersangka 3 kali membacok korban dengan pisau yang sudah disiapkan. Sabetan pisau pelaku melukai pergelangan tangan kanan dan kiri korban.

"Motifnya tersangka cemburu dan sakit hati kepada korban karena korban beberapa kali kirim pesan WA ke LL, istri siri pelaku," ungkapnya.

Serangan Didik menyebabkan Oki harus menjalani operasi di RS Wali Songo, Balongpanggang, Gresik. Sedangkan tersangka langsung kabur untuk menghindari kejaran polisi.

Kini, Didik harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto Kota. Ia dijerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Korban Luka Berat.




(hil/fat)


Hide Ads