Pembacok Samsul Arifin (42), kuli bangunan hingga tewas di Lumajang ditangkap. Pelaku ditangkap beberapa jam usai melakukan aksinya.
Pelaku adalah RD (40), warga Desa Kebonsari, Sumbersuko, Lumajang. RD ditangkap di rumahnya.
"Untuk pelaku diamankan oleh petugas. Pelaku berjumlah satu orang " ujar Kapolres Lumajang AKBP Zainur Rofik kepada detikJatim, Rabu (23/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembacokan ini diduga kuat berlatar belakang asmara. Sesuai keterangan pelaku, ia menaruh dendam terhadap korban yang menjalin hubungan asmara dengan mantan istri pelaku. Saat berpapasan pelaku membacok korban.
" Pelaku sakit hati terhadap korban yang memiliki hubungan asmara dengan mantan istrinya pelaku" pungkas Rofik.
RD telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan mati dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
"Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun," pungkas Rofik.
Sebelumnya diberitakan, seorang pengendara motor bernama Samsul Arifin jadi korban pembacokan hingga tewas di area perkebunan tebu Desa Petahunan, Kecamatan Sumbersuko, Selasa (22/10/2024).
(abq/iwd)