Ronald Tannur Dibawa ke Kejati Jatim

Ronald Tannur Dibawa ke Kejati Jatim

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Minggu, 27 Okt 2024 18:31 WIB
Ronald Tannur ditangkap
Ronald Tannur dibawa ke Kejati Jatim (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Kejati Jatim memastikan terdakwa dugaan pembunuhan Dini Sera Afrianti, Gregorius Ronald Tannur yang sempat divonis bebas di PN Surabaya sudah ditangkap. Ronald Tannur saat ini telah dibawa ke Kejati Jatim.

"Sekitar pukul 18.00 WIB akan dilakukan rilis secara resmi oleh Ibu Kajati Jatim (Mia Amiati)," kata Kasipenkum Kejati Jatim Windhu Sugiarta, Minggu (27/10/2024).

Windhu mengatakan bahwa dalam prosesnya tim gabungan dari kejaksaan tengah membawa Ronald menuju Kejati Jatim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, putra dari Edward Tannur, Eks Aggota DPR RI dari Fraksi PKB itu telah diamankan hari ini oleh tim dari korps Adhyaksa.

"Tim telah melakukan eksekusi terpidana atas nama G Ronald Tanur," kata Windhu.

ADVERTISEMENT

Sayangnya Windhu tidak menjelaskan lebih detail di mana dan kapan kekasih Almarhumah Dini Sera Afrianti itu diringkus.

Seperti diketahui, MA telah menganulir vonis bebas Ronald Tannur menjadi 5 tahun penjara di kasus dugaan pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Vonis itu dibatalkan sehari sebelum 3 hakim PN Surabaya ditangkap Kejagung atas dugaan suap di kasus bebasnya Ronald Tannur itu.

Mahkamah Agung (MA) sendiri telah menegaskan Kejati Jatim bisa langsung menangkap dan menjebloskan Gregorius Ronald Tannur meski tanpa salinan putusan kasasi.

"Tadi Kejari belum bisa eksekusi karena salinan putusan belum diterima. Jadi, eksekusi itu tidak harus nunggu salinan putusan. Petikan putusan itulah dalam praktik sehari-hari yang untuk eksekusi," kata Juru Bicara MA Hakim Agung Yanto kepada wartawan, Sabtu (26/10/2024), dikutip dari detikNews.

Menurut Yanto, Ronald sudah bisa dijebloskan ke penjara dengan memakai petikan putusan kasasi. Sebab, jika menunggu salinan putusan kasasi terbit, maka membutuhkan waktu yang lebih lama.

"Makanya begitu putusan dibacakan, petikannya keluar agar segera dieksekusi. Kalau salinan ya agak lama karena dikoreksi dulu kalimatnya, ada yang salah atau tidak. Kan tiga orang hakim yang mengoreksi. Mungkin kalau petikan putusan keluar hari itu juga, tapi salinan putusan bisa 2-3 minggu," tegasnya.

"Itu praktik sehari-hari. Makanya saya kok tanda tanya, kok harus nunggu salinan, petikannya sudah dikirim kok. Jadi jangan inilah, masyarakat bingung ngapain kok ini dilama-lamakan," sambungnya.




(dpe/dpe)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads