Polemik kasus Ronald Tannur masih bergulir. Kejagung telah menetapkan 3 Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul yang menjatuhkan vonis bebas pada Ronald dan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat sebagai tersangka atas dugaan suap pada Rabu (23/10/2024).
Kemudian, pada Jumat (25/10) Kejagung juga resmi menetapkan eks Pejabat MA Zarof Ricar sebagai tersangka atas dugaan pemufakatan suap untuk kondisikan putusan kasasi Ronald Tannur.
Hal ini menuai respons dari Kuasa Hukum Dini Sera Afriyanti, Dimas Yemahura. Ia mengaku juga sempat ditawari iming-iming uang untuk penyelesaian perkara ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selama proses itu berjalan, Lisa ini modelnya dalam penanganan perkara sering menggunakan metode seperti ini. Tawaran uang ke saya datang beberapa kali," ujar Dimas, Sabtu (26/10/2024).
Tak tanggung-tanggung, nominal yang ditawarkan oleh Lisa bahkan mencapai Rp 1 miliar. Penawaran itu dilakukan oleh Lisa saat awal kasus tindak pidana pembunuhan itu mencuat ke publik. Tepatnya, ketika jenazah Dini diautopsi di RSUD dr. Soetomo.
"Paginya setelah dilakukan autopsi (Dini), ada seorang yang mengatasnamakan atau mengaku namanya Lisa Rahmat. Dia (Lisa) telepon kepada saya memohon agar tidak ramai, diam, mohon agar dikondisikan media, dan sebagainya. Dan saya dimintai nomor rekening pada saat itu," jelasnya.
Selain itu, tawaran uang juga diberikan kepada keluarga Dini Sera Afriyanti. Namun ia tidak tahu secara pasti berapa nominal uang yang telah ditawarkan kepada pihak keluarga Dini.
"Kalau saya hampir mendekati Rp 1 miliar, sampai dengan akhirnya keluarga (Dini), saya, menolak tawaran tersebut. Karena tawaran tersebut diberi syarat untuk pencabutan perkara, diam," terangnya.
Untuk itu, ia berharap dugaan suap yang diberikan kepada berbagai pihak yang menangani kasus Ronald bisa segera diusut. Terutama untuk mengungkap sosok utama pemberi suap.
"Lisa ini di atasnya pasti ada seseorang yang menyuruh dan memfasilitasi sehingga bisa melakukan hal tersebut. Ini penting," tandasnya.
(ihc/hil)