Ini Peran Eks Pejabat MA Zarof Ricar dalam Kasus Ronald Tannur

Kabar Nasional

Ini Peran Eks Pejabat MA Zarof Ricar dalam Kasus Ronald Tannur

Rumondang Naibaho - detikJatim
Minggu, 27 Okt 2024 14:10 WIB
Eks pejabat MA yang terseret dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur, Zarof Ricar (ZR) mengenakan rompi pink tahanan Kejagung.
Eks pejabat MA Zarof Ricar diduga terlibat kasus suap vonis bebas Ronald Tannur memakai rompi pink tahanan Kejagung. (Foto: Rumondang/detikcom)
Surabaya -

Eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) ditangkap Kejaksaan Agung diduga terlibat dalam kasus suap vonis kasus Gregorius Ronald Tannur. Dia diduga telah bermufakat jahat dengan Pengacara Lisa Rahmat untuk mengurus kasasi Ronald Tannur.

Sekadar informasi, Zarof adalah orang kelima yang ditangkap Kejagung usai 3 hakim PN Surabaya dan pengacara Ronald. Dia ditangkap di Jimbaran, Bali pada Kamis (24/10) atas dugaan terlibat suap hakim yang memberikan vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti.

MA sendiri akhirnya menganulir vonis bebas Ronald Tannur. Terdakwa kasus penganiayaan dan pembunuhan kekasihnya sendiri itu divonis 5 tahun penjara karena telah terbukti melakukan penganiayaan hingga menyebabkan Dini meninggal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah Zarof dibawa dari Bali ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut, Kejagung mengungkapkan temuan sejumlah uang yang diterima Zarof terkait kasasi Ronald Tannur. Uang Rp 5 miliar itu dikirimkan oleh pengacara Ronald, Lisa Rachmat, kepada Zarof untuk membantu mengurus kasasi Ronald.

"Sumber dana yang sudah nyata ini dari tangannya LR. Ini sedang kami dalami apakah dari siapa dan dari mana nanti akan kita proses lebih lanjut," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar, Jumat (25/10/2024).

ADVERTISEMENT

Qohar menjelaskan keterlibatan Zarof Ricar dalam kasus ini bermula ketika Lisa menghubunginya dan memintanya membantu pengurusan perkara kasasi Ronald Tannur. Lisa menyiapkan dana yang akan diserahkan kepada majelis hakim melalui Zarof sebesar Rp 5 miliar.

"LR meminta agar ZR mengupayakan Hakim Agung pada Mahkamah Agung tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam keputusan kasasinya," ujar Qohar.

Sedangkan untuk Zarof sendiri akan diberikan Rp 1 miliar sebagai biaya jasa pengurusan perkara. Namun, uang Rp 5 miliar tersebut belum diserahkan kepada Hakim Agung dan masih disimpan Zarof di rumahnya di kawasan Senayan, Jakarta Selatan.

Atas tindakan itu, Kejagung menetapkan Zarof sebagai tersangka pemufakatan jahat rencana suap. Dia dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 jo Pasal 15 jo Pasal 18 UU Tipikor. Zarof juga dijerat dengan Pasal 12b jo Pasal 18 UU Tipikor.

Penyidikan Kejagung tidak berhenti di sini. Qohar mengungkap kemungkinan para hakim MA yang terlibat dalam kasasi Ronald Tannur juga akan diperiksa.

"Tidak menutup kemungkinan (periksa Majelis Hakim MA). Semua yang terlibat pasti akan kami panggil untuk menemukan titik terang," tegas Qohar.

Berita ini telah tayang di detikNews. Simak selengkapnya di sini.




(dpe/fat)


Hide Ads