6 Fakta Aulia Gelapkan Uang Perusahaan Rp 637 Juta Terbius Eks Pacar Ganteng

6 Fakta Aulia Gelapkan Uang Perusahaan Rp 637 Juta Terbius Eks Pacar Ganteng

Fatichatun Nadhiroh - detikJatim
Minggu, 27 Okt 2024 13:40 WIB
penggelapan uang di Ngawi
Pelaku penggelapan uang perusahaan diamankan (Foto: istimewa)
Surabaya - Seorang perempuan di Ngawi terpaksa meringkuk di kantor polisi. Aulia Mega, warga Desa Kedunggudel, Widodaren itu diamankan setelah menggelapkan uang perusahaan developer senilai Rp 637 juta.

Mirisnya uang ratusan juta tersebut digunakan untuk kesenangan hidup foya-foya dengan mantan pacarnya.

Ini Fakta-faktanya:

1. Akuntan di Ngawi Gelapkan Uang Perusahaan Rp 637 Juta

Aulia Mega asal Ngawi nekat menggelapkan uang perusahaan hingga Rp 637 juta. Uang itu dipakai untuk foya-foya dengan eks mantan pacarnya.

Dia pun akhirnya meringkuk di penjara lantaran dilaporkan pihak perusahaan.

2. Aulia Rela Keluarkan Uang Demi Eks Pacar Ganteng

Polisi menetapkan Aulia Mega sebagai tersangka. Dia nekat menggelapkan uang demi mantan pacarnya yang dianggap laki-laki ganteng.

"Infonya uang untuk foya-foya debgan mantan pacar yang katanya ganteng," ujar Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto kepada wartawan, Sabtu (26/10/2024).

3. Uang yang Digelapkan Adalah Angsuran Pembeli Perumahan

Di perusahaan developer tersebut, kata Kapolres Dwi, tersangka menjabat sebagai akuntan yang menerima pembayaran angsuran pembeli perumahan.

Namun oleh tersangka uang pembeli tidak dibayarkan namun digunakannya untuk kepentingan pribadi.

"Uang klien untuk membayar ternyata tidak disetorkan ke perusahaan. Namun untuk keperluan pribadi," jelas Dwi.

4. Sang Akuntan Gelapkan Uang Selama 2 Tahun

Tersangka melakukan aksinya mulai Desember tahun 2022 hingga September 2024.

"Tersangka menggelapkan uang user perumahan Bumi Kurnia Residence Walikukun dalam kurun waktu 2 tahun. Yaitu mulai tanggal 15 Desember 2022 sampai dengan tanggal 15 September 2024," tandas Dwi.

5. Uang Rp 637 Juta untuk Biaya Eks Pacar dan Pinjol

Uang ratusan juga tersebut digunakan oleh tersangka untuk membiayai keperluan mantan pacar sebanyak Rp 30 juta, membayar utang pinjaman online di 23 aplikasi senilai Rp 40 juta.

Lalu main game online bersama mantan pacar sebesar Rp 100 juta. Dan main judi online bersama mantan pacar sebesar Rp 450.000.000.

6. Pelaku Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Joshua Peter Krisnawan menyampaikan bahwa tersangka dijerat Pasal 374 KUHP Sub Pasal 372 KUHP Sub 378 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.

"Diancam dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun," tandas Joshua.




(irb/fat)


Hide Ads