Seorang perempuan di Ngawi harus rela diborgol polisi. Aulia Mega, warga Desa Kedunggudel, Widodaren itu diamankan setelah menggelapkan uang perusahan developer senilai Rp. 637 juta.
Mirisnya uang ratusan juta tersebut digunakan untuk kesenangan hidup foya-foya dengan mantan pacarnya. Menurut tersangka, mantan pacarnya itu adalah lelaki yang ganteng.
"Infonya uang untuk foya-foya debgan mantan pacar yang katanya ganteng," ujar Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto kepada wartawan, Sabtu (26/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di perusahaan developer tersebut, kata Dwi, tersangka menjabat sebagai akuntan yang menerima pembayaran angsuran pembeli perumahan. Namun oleh tersangka uang pembeli tidak dibayarkan namun digunakannya untuk kepentingan pribadi.
"Uang klien untuk membayar ternyata tidak disetorkan ke perusahaan. Namun untuk keperluan pribadi," jelas Dwi.
"Tersangka menggelapkan uang user perumahan Bumi Kurnia Residence Walikukun dalam kurun waktu 2 tahun. Yaitu mulai tanggal 15 Desember 2022 sampai dengan tanggal 15 September 2024," tandas Dwi.
Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Joshua Peter Krisnawan menyampaikan bahwa tersangka dijerat Pasal 374 KUHP Sub Pasal 372 KUHP Sub 378 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.
"Diancam dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun," tandas Joshua.
(hil/iwd)