Humas Pengadilan Tinggi Surabaya Bambang Kustopo memastikan jadwal sidang di PN Surabaya berjalan normal meski 3 hakim yang vonis bebas Gregorius Ronald Tannur diciduk Kejagung atas dugaan suap. Pengganti 3 hakim itu dalam sidang yang berjalan di PN Surabaya sudah disiapkan.
Bambang memastikan Ketua atau Wakil Ketua PN Surabaya bisa langsung menunjuk siapa pengganti ketiga hakim itu untuk melanjutkan proses persidangan kasus yang sedang ditangani. Dia juga memastikan pihaknya tidak akan mempengaruhi hal itu.
"Pak Kepala PN, Pak Wakil PN bisa menunjuk siapa yang akan menggantikan (trio hakim). Tidak berpengaruh pasca penangkapan 3 hakim itu," kata Bambang saat dikonfirmasi detikJatim, Jumat (25/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat disinggung mengenai keputusan MA yang mendukung dan menyayangkan kinerja ketiga hakim itu, Bambang mengakuinya. Menurutnya, salah satu data dan informasi rilis resmi itu berasal dari PT Surabaya.
"Kami sependapat dengan MA, karena dari MA itu juga dari laporan kami kemarin. Itulah fungsinya kami memastikan bahwa ada anak buah yang begini, karenanya kami tidak akan tahu isunya kalau tidak datang (kemarin saat OTT)," ujarnya.
Bambang menegaskan kembali bahwa Pengadilan Tinggi tidak akan mengintervensi atau menghalangi rangkaian proses hukum yang sedang dilakukan oleh Kejagung dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur tersebut.
"Kalau PT tidak akan mempengaruhi atau menghalangi, silakan saja, sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia, harus tunduk pada hukum itu, baik yang memeriksa maupun diperiksa," tuturnya.
(dpe/iwd)