Before-After OTT Ekspresi Hakim Damanik Pembebas Ronald Tannur

Before-After OTT Ekspresi Hakim Damanik Pembebas Ronald Tannur

Denza Perdana - detikJatim
Kamis, 24 Okt 2024 19:59 WIB
Before after ekpresi Hakim Erintuah Damanik sebelum dan sesudah OTT Kejagung.
Before after ekpresi Hakim Erintuah Damanik sebelum dan sesudah OTT Kejagung. (Foto: Dok detikJatim)
Surabaya -

Ketua Majelis Hakim dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera Afrianti yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur adalah hakim bernama Erintuah Damanik. Kini dia ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dalam vonis bebas anak eks Anggota DPR RI itu.

Hakim Damanik terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung, Rabu (23/10). Dia bersama 2 hakim rekannya dalam kasus Ronald Tannur sama-sama diciduk dalam operasi itu dan masih ditahan di Kejati Jatim.

Dalam sejumlah foto yang dirilis Kejati Jatim, Damanik bersama Mangapul dan Heru Hanindyo dikawal sejumlah petugas dalam keadaan memakai rompi tahanan lalu kedua tangannya diborgol. Para petugas mengajak mereka ke ruang tahanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Khusus Hakim Damanik, ekspresi wajahnya menyiratkan ketegangan. Kedua sudut bibirnya mengarah ke bawah meski dalam salah satu momen dirinya tampak tetap tegar berjalan tanpa mengenakan masker sedangkan 2 rekannya sama-sama memakai masker.

Ekspresi ini sangat berbeda ketika Damanik bersama salah satu hakim rekannya mendatangi Kantor Pengadilan Tinggi Surabaya pada 26 Juli 2024. Pada hari yang sama saat itu aksi demo memprotes keputusan Damanik membebaskan Ronald Tannur digelar di PN Surabaya.

ADVERTISEMENT

Saat Damanik keluar dari Gedung Pengadilan Tinggi (PT) di Jalan Sumatera, Surabaya sekitar pukul 10.20 WIB raut wajahnya sama sekali tidak terlihat gusar atau gelisah. Wajahnya sangat tenang, terus tersenyum, bahkan sempat tertawa saat ngobrol dengan wartawan.

Before after ekpresi Hakim Erintuah Damanik sebelum dan sesudah OTT Kejagung.Before after ekpresi Hakim Erintuah Damanik sebelum dan sesudah OTT Kejagung. (Foto: Dok detikJatim)

Pada saat itu, ada dugaan bahwa Damanik hendak meminta perlindungan dari PT. Dia sendiri menyebutkan bahwa maksud kedatangannya saat itu untuk bersilaturahmi. Terutama dengan Kepala PT Surabaya Kresna Menon yang menurutnya satu angkatan.

"KA PT (Surabaya) itu teman saya 1 angkatan," kata Damanik saat itu dan enggan berkomentar banyak soal putusan bebas yang dia ambil sehingga terdakwa pembunuh Dini Sera Afrianti itu bisa menghirup udara bebas.

Kini Kejagung telah menetapkan Damanik sebagai tersangka penerima suap yang diduga berujung pada vonis bebas yang dia tetapkan terhadap Ronald Tannur. Semalam, Kepala Kejati Jatim Mia Amiati memastikan ruang tahanan untuk ketiga hakim itu tersedia.

"Menunggu petunjuk Kejagung. Yang jelas kami sudah mempersiapkan ruangan ada kapasitas 90 orang. Sudah ada tahanan 43 orang. Jadi masih luas tempatnya," kata Mia Kamis (24/10/2024).

Mia memaparkan akan ada Standard Operating Procedure (SOP) yang diterapkan bila ketiga hakim tersebut ditahan di Kejati Jatim. Sesuai dengan SOP itu ketiganya harus lebih dulu masuk ruang isolasi.

"Syarat SOP kami ketika ditahan harus masuk ruang isolasi, tentu nanti kami lihat kalau perintah dari Jampidsus ditahan di sini kami sudah siap. Tapi kami menunggu perintah karena pemeriksaan masih berlangsung," katanya.

Atas penahanan itu, Mahkamah Agung (MA) kini telah memberhentikan sementara Damanik, Mangapul dan Heru sebagai hakim PN Surabaya. Pemberhentian permanen dengan tak hormat akan menyusul bila ketiganya terbukti menerima suap.




(dpe/fat)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads