Selebgram Tulungagung yang Promosikan Judi Online Akhirnya Ditahan

Selebgram Tulungagung yang Promosikan Judi Online Akhirnya Ditahan

Adhar Muttaqin - detikJatim
Selasa, 06 Agu 2024 18:12 WIB
Kejari Tulungagung menahan selebgram tersangka promosi judi online
Kejari Tulungagung menahan selebgram tersangka promosi judi online (Foto: Dok. Istimewa)
Tulungagung - Selebgram asal Tulungagung yang terjerat kasus promosi judi online akhirnya ditahan. Penahanan dilakukan Kejaksaan Negeri Tulungagung setelah menerima pelimpahan dari polisi.

Kasi Intelijen Kejari Tulungagung Amri Rahmanto Sayekti mengatakan perkara yang menjerat tersangka JPS (28) warga Desa Padangan, Ngantru, diserahkan oleh penyidik Unit Tindak Pidana Khusus Satreskrim Polres Tulungagung pada Selasa (6/8/2024) siang.

"Terhadap JPS yang sebelumnya tidak dilakukan penahanan oleh penyidik, setelah tahap dua atau pelimpahan ke kejaksaan, JPU melakukan penahanan terhadap JPS di Lapas Kelas 2B Tulungagung selama 20 hari ke depan," kata Amri, Selasa (7/8/2024).

Dengan pelimpahan dari kepolisian, kata Amri, jaksa penuntut umum akan segera mengajukan perkara tersebut ke pengadilan setempat untuk dilakukan persidangan.

Menurut Amri, sesuai hasil penyidikan sebelumnya, JPS harus menjalani proses hukum karena diduga menerima endorsemen situs judi online melalui media sosialnya.

"Intensitas promosi yang dilakukan JPS cukup tinggi. Dalam kesaksiannya, ia mengaku rata-rata memposting dua video story dan dua video reel setiap harinya yang berisi konten promosi judi online," jelasnya.

Dari endorsemen tersebut JPS menerima keuntungan Rp 25 juta. Uang tersebut ditransfer langsung oleh admin judi online ke rekening pribadi milik JPS.

Dalam perkara ini JPS dijerat Pasal 45 Ayat 3 junto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Indang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kuhp dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.


(abq/iwd)


Hide Ads