Kasus dugaan bullying terhadap NS (17), siswa SMAN 4 Kota Pasuruan, hingga korban masuk rumah sakit jiwa (RSJ) karena depresi berat berakhir dengan perdamaian. Para pihak sepakat memilih penyelesaian secara restorative justice (RJ).
Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofa mengungkapkan, berdasarkan permohonan dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Kabupaten dan Kota Pasuruan, SMAN 4 Kota Pasuruan, pelapor, dan terlapor, pihaknya melakukan mediasi. Dalam mediasi yang dihadiri seluruh pihak terkait, terjadi kesepakatan perdamaian.
"Bahwa kasus tidak dilanjutkan secara hukum, tapi memilih jalan damai dan penyelesaian secara restorative justice," kata Choirul Mustofa, Kamis (24/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihaknya menyampaikan terima kasih kepada pihak terlapor dan pelapor. Pasalnya, kedua belah pihak selama ini mendukung proses penyidikan, sehingga kasus ini bisa diselesaikan secara restorative justice.
"Para pihak sudah sepakat damai dan RJ, penyidik tinggal membuat laporan hasil penyidikan, kelengkapan formil, dan materiil untuk pelaksanaan gelar perkara khusus," terang Choirul.
Pihak pelapor dan terlapor, dinas terkait, serta pihak sekolah pun mengapresiasi penyidik dan proses penyidikan yang berlangsung dengan baik. Sehingga kasus ini bisa diselesaikan dengan restorative justice.
"Kami dari pihak sekolah menyampaikan terima kasih, kasus bullying di SMAN 4 Kota Pasuruan berakhir dengan damai, berakhir baik semuanya, kembali seperti semula," kata Kepala SMAN 4 Kota Pasuruan Lutfi Rohman.
Sebelumnya, kasus dugaan bullying ini dialami siswa kelas 2 SMAN 4 Kota Pasuruan berinisial NS (17). NS mengaku mengalami kekerasan verbal serta pemerasan atau pemalakan hingga pemukulan dan sempat dicakar teman-temannya.
Bullying itu membuat korban mengalami depresi berat berupa kecemasan berlebihan dan ketakutan, hingga sering marah dan memukuli tembok. Keluarga pun terpaksa membawa NS ke Rumah Sakit Jiwa dr Radjiman Wediodiningrat, Lawang, Malang, dan sempat rawat inap di sana selama beberapa waktu.
Keluarga korban tidak terima. Atas bullying ini, kakak kandung korban, Fariz Rohman Maulana (23), melaporkan kasus tersebut ke Polres Pasuruan Kota pada 26 Agustus 2024, meski sejumlah pelaku sudah datang meminta maaf.
Selama penyelidikan hingga penyidikan kasus hampir dua bulan, penyidik sudah memeriksa 25 orang, mulai pihak korban, terduga pelaku, hingga pihak sekolah. Selain itu, polisi menunggu hasil visum et repertum (VER) dari Rumah Sakit Jiwa Lawang, Malang, belum dikeluarkan.
(irb/fat)