Kejati Jatim telah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk melakukan pencekalan terhadap Gregorius Ronald Tannur. Pencekalan itu bisa jadi diperpanjang jika proses eksekusi putusan belum dilaksanakan.
"Sudah (dilakukan pencekalan) masih berlaku 6 bulan. Nanti kita lihat kalau sudah tidak berlaku kita perpanjang," ungkap Kajati Jatim Mia Amiati kepada awak media, Rabu (23/10/2024).
Pencekalan itu dilakukan untuk memastikan keberadaan Gregorius Ronald Tannur tetap berada di Indonesia hingga proses hukum tuntas dilaksanakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa (Ronald) saat ini keberadaannya tidak tahu. Tapi karena pencekalan insyaallah aman di dalam Indonesia," kata Mia.
Diketahui bahwa Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur atas kasus pembunuhan terhadap Dini Sera menjadi hukuman 5 tahun penjara. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pun akan segera melakukan tindak lanjut terhadap putusan itu.
"Nanti kita upayakan petunjuknya seperti apa. Tentu kalau sudah sampai kasasi, nanti bisa kita PK. Nanti bagaimana instruksi pimpinan. Yang jelas saat ada pengajuan upaya hukum kita akan eksekusi," ujar Mia.
Mia mengatakan pihaknya kini masih menunggu hasil putusan MA terbuka. Namun pihaknya sudah cukup lega karena Ronald terbukti bersalah.
"Tentu akan dilaksanakan sesudah ada putusan bisa kami download. Kita harus punya putusan dulu, dari tadi belum terbuka, masih tertutup. Yang jelas kami sudah agak berbesar hati karena dia terbukti bersalah," kata Mia.
Dilansir detikNews Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur di kasus dugaan pembunuhan terhadap Dini Sera. MA menganulir putusan dari vonis bebas menjadi hukuman 5 tahun penjara.
Adapun, perkara Nomor 1466/K/Pid/2024 diadili oleh Ketua Majelis Soesilo bersama 2 anggota majelis, Anilai Mardhiah dan Sutarjo. Lalu, Panitera Pengganti Yustisiana.
"Kabul Kasasi Penuntut Umum Batal Judex Facti," demikian isi amar putusan dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Rabu (23/10/2024).
"Terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP-Pidana penjara selama 5 (lima) tahun-barang bukti = Conform Putusan PN - P3 : DO," tambahnya.
(abq/iwd)