3 Hakim Pembebas Ronald Tannur Berpotensi Ditahan di Kejati Jatim

3 Hakim Pembebas Ronald Tannur Berpotensi Ditahan di Kejati Jatim

Aprilia Devi - detikJatim
Rabu, 23 Okt 2024 23:00 WIB
Kajati Jawa Timur, Dr Mia Amiati
Kajati Jawa Timur, Mia Amiati. (Foto: Istimewa)
Surabaya -

Tiga hakim yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus dugaan pembunuhan Dini Sera Afrianti ditangkap dalam OTT yang dilakukan Kejagung. Ketiganya ditahan di Kejaksaan Tinggi Jatim.

Kepala Kejati Jatim Mia Amiati menyatakan bahwa penahanan ketiga hakim tersebut masih menunggu petunjuk dari Kejagung. Namun dia memastikan bahwa ruang tahanan untuk ketiganya tersedia.

"Insyaallah. Menunggu petunjuk Kejagung. Yang jelas kami sudah mempersiapkan ruangan ada kapasitas 90 orang. Sudah ada tahanan 43 orang. Jadi masih luas tempatnya," ujarnya kepada detikJatim di Kejati Jatim Surabaya, Rabu (23/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mia memaparkan akan ada SOP yang diterapkan bila ketiga hakim tersebut ditahan di Kejati Jatim. Dia sebutkan bahwa sesuai dengan SOP itu ketiganya harus lebih dulu masuk ruang isolasi.

"Syarat SOP kami ketika ditahan harus masuk ruang isolasi, tentu nanti kami lihat kalau perintah dari Jampidsus ditahan di sini kami sudah siap. Tapi kami menunggu perintah karena pemeriksaan masih berlangsung," katanya.

ADVERTISEMENT

Dia kembali menegaskan bahwa penahanan ketiga hakim itu belum tentu dilakukan di Kejati Jatim. Dia memastikan hingga saat ini belum ada perintah dari Kejagung soal penahanan ini.

"Setelah pemeriksaan belum tentu langsung dimasukkan rutan sini, menunggu perintah Kejagung. Cuma kami menyiapkan karena kami punya kapasitas 90 orang, masih ada sisa banyak. SOP masuk isolasi 14 hari, nggak bisa langsung gabung dengan tahanan lain," ujarnya.




(dpe/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads