Reaksi Keluarga Dini Soal 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Jadi Tersangka Suap

Reaksi Keluarga Dini Soal 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Jadi Tersangka Suap

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Rabu, 23 Okt 2024 21:53 WIB
Tim pengacara Dini Sera Afriyanti, Dimas Yemahura Al Farauq usai memenuhi panggilan di Komisi Yudisial, Jakarta, Kamis (8/8/2024).
Tim pengacara Dini Sera Afriyanti, Dimas Yemahura (Foto: Dok. Rifkianto Nugroho)
Surabaya -

Tiga hakim vonis bebas Gregorius Ronald Tannur ditangkap Kejagung. Ketiganya ditetapkan tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait vonis bebas anak eks DPR RI yang diduga membunuh kekasihnya. Selain itu, MA juga menganulir vonis bebas itu. Keluarga Dini Sera Afrianti pun angkat bicara.

Melalui Kuasa Hukumnya, Dimas Yemahura, Keluarga Dini mengucapkan syukur atas langkah yang diambil Kejagung dan Mahkamah Agung. Dimas mewakili keluarga korban mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Kejagung juga MA.

"Tentu di sini kami mengucapkan puji syukur alhamdulillah sedalam-dalamnya, kami mengucapkan terima kasih setinggi-tingginya kepada Kejagung yang telah merespons dan juga mendengarkan harapan dari kami, keluarga korban dan pengacara korban," kata Dimas dalam keterangan tertulis yang diterima detikJatim, Rabu (23/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dimas juga merespons dugaan penerimaan suap yang diterima Hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Dia menyinggung lagi tentang kejanggalan yang telah tercium sejak lama.

"Tentang janggalnya putusan yang ada di PN Surabaya dan ini buktinya bahwasanya putusan yang ada di PN Surabaya itu ternyata mengandung unsur-unsur tindak pidana korupsi dan terbukti pelakunya, diduga pelakunya adalah pengacara dan tiga hakim tersebut," ujarnya.

ADVERTISEMENT

"Tentu kami berharap Kejagung tetap mengembangkan perkara ini dan menangkap semua pihak berperan dan terlibat di dalam kasus suap karena kita tahu akibat adanya putusan yang membebaskan George Ronald Tannur tersebut kita lihat bagaimana rusaknya hukum yang ada di Indonesia," sambungnya.

Di sisi lain, Dimas juga masih keberatan terkait vonis lima tahun yang diberikan oleh Mahkamah Agung kepada Ronald Tannur. Pihaknya kini masih melakukan pembahasan terkait tindak lanjut yang akan dilakukan.

"Tidak (menerima) Itu pembunuhan bukan penganiayaan. Putusan sudah jelas ada pnyuapan, malah MA VONIS ringan. Tindakan lebih lanjut sedang kami pertimbangan dan susun," tutupnya.

Sebelumnya, kabar penangkapan 3 hakim PN Surabaya dan satu pengacara dibenarkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah.

"(Ada) 3 hakim, 1 lawyer. Betul (dugaan kasus suap)," kata Febrie dikutip dari detikNews.

Mahkamah Agung (MA) juga telah memproses permohonan kasasi jaksa penuntut umum atas putusan hakim PN Surabaya terkait putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur di kasus dugaan pembunuhan terhadap Dini Sera. Hakim membatalkan putusan bebas Ronald Tannur.

"Kabul Kasasi Penuntut Umum Batal Judex Facti," demikian isi amar putusan.

Perkara nomor 1466/K/Pid/2024 diadili oleh ketua majelis Soesilo bersama 2 anggota majelis, Anilai Mardhiah dan Sutarjo.

"Terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP-Pidana penjara selama 5 (lima) tahun-barang bukti = Conform Putusan PN - P3 : DO," demikian bunyi amar putusan kasasi.




(dpe/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads