5 Fakta Sutrisno Habisi Sujud Jelang Ijab Kabul di Nganjuk

5 Fakta Sutrisno Habisi Sujud Jelang Ijab Kabul di Nganjuk

Fatichatun Nadhiroh - detikJatim
Rabu, 23 Okt 2024 10:04 WIB
pembunuh pria jelang ijab kabul di nganjuk ditangkap
Pelaku diamankan polisi (Foto file: Sugeng Harianto/detikJatim)
Nganjuk -

Pembunuh Sujud (55), pria yang hendak melakukan ijab kabul di Nganjuk diamankan. Pelaku adalah Sutrisno (42), warga Desa Ngringin, Lengkong, Nganjuk.

Keluarga Sutrisno menyerahkan pelaku ke kantor polisi tanpa perlawanan.

Berikut Fakta-faktanya:

1. Sutrisno Menyerahkan Diri ke Kantor Polisi Diantar Keluarganya

Pembunuh Sujud (55), pria yang hendak melakukan ijab kabul di Nganjuk diamankan. Pelaku adalah Sutrisno (42), warga Desa Ngringin, Lengkong, Nganjuk.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Alhamdulillah pelaku sudah kita amankan," ujar Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro kepada wartawan, Selasa (22/10/2024).

Menurut Siswantoro, tidak ada kendala karena pihak keluarga langsung mengantar Sutrisno dan menyerahkan dirinya ke Polres Nganjuk.

ADVERTISEMENT

2. Pelaku Diantar Keluarga Senin Sore

Pelaku diantar oleh keluarga untuk menyerahkan diri ke polisi pada Senin (21/10/2024) sekitar pukul 15.00 WIB.

"Pelaku menyerahkan diri diantar oleh keluarga," kata Siswantoro.

3. Pelaku Nekat Habisi Sujud karena Cemburu dengan Mantan Pacarnya

Kepada polisi Sutrisno mengaku sakit hati dan cemburu. Karena Sujud ingin menikahi mantan pacarnya. Karena hal ini, tersangka lantas membacoknya saat hendak acara ijab kabul.

"Motif sakit hati dan cemburu jadi penyebab pembunuhan yang dilakukan oleh ST," ujar Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro kepada wartawan Selasa (22/10/2024).

4. Cintanya Kandas Bikin Sutrisno Gelap Mata

Pelaku tega menghabisi nyawa Sujud, kata Siswantoro, karena pernah menjalin asmara dengan Heni. Namun cintanya kandas karena Heni akan dinikahi Sutrisno.

"Jadi pelaku pernah menjalin asmara dengan H (Heni), calon istri SJ (Sujud) yang akan dinikah," papar Siswantoro.

5. Pelaku Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Siswantoro menambahkan pelaku dijerat Pasal 340 dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

"Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atas tuduhan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 dan atau Pasal 338 KUHP," tandas Siswantoro.




(abq/fat)


Hide Ads