Sejumlah perwakilan alumni Pondok Pesantren Sunan Drajat melaporkan pemilik akun TikTok @bagonggugat820 ke polisi. Sebab, pemilik akun tersebut diduga menghina Pengasuh Ponpes Sunan Drajat Prof Dr KH Abdul Ghofur.
Akun tersebut dilaporkan oleh 8 santri perwakilan alumni Ponpes Sunan Drajat dari Lamongan, Tuban, Bojonegoro dan Gresik. Laporan ini dilayangkan ke Mapolres Lamongan, Senin (21/10/2024).
Mereka secara resmi melayangkan laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari postingan yang beredar, akun @bagonggugat820 menghina Kiai Ghofur dengan kalimat yang kasar, seperti 'dukun politik berkedok kiai' hingga 'pengasuh pondok pesantren pilkada'.
Narasi tersebut melukai para santri alumni ponpes hingga mereka bergerak sukarela menempuh jalur hukum ke Polres Lamongan demi marwah sang kiai.
"Dukun politik berkedok kiai, ngaku NU tapi dukung calon Muhammadiyah," tulis akun @bagonggugat820 dalam postingan video dukungan Kiai Ghofur ke paslon Yes-Dirham.
Perwakilan alumni PP Sunan Drajat, Fahmi Fikri mengungkapkan, akun tersebut sengaja menyebar fitnah, ujaran kebencian dan mencemarkan nama baik Kiai Ghofur.
"Kami melaporkan akun penyebar kebencian tersebut ke Polres Lamongan, narasi yang diposting akun TikTok @bagonggugat820 beruntun dari tanggal 6 sampai 18 Oktober kemarin," ungkap Fahmi Fikri, didampingi Moh Fikri Zamani Hidayatullah.
Para alumni ini membawa bukti tangkapan layar 12 postingan akun @bagonggugat820 yang bermuatan kebencian dan fitnah terhadap Kiai Ghofur.
"Dari postingan tersebut, mengesankan bahwa Kiai Ghofur tidak lagi menjadi kiai tapi dukun politik, dari itu banyak memicu kemarahan dan desakan dari alumni untuk melaporkan ke polisi," ungkapnya.
Namun, saat ditelusuri, akun penghina Kiai Ghofur tersebut sudah hilang. Meski demikian, pihak alumni bersikukuh untuk mengusut tuntas perkara ini.
Dari delapan orang alumni PP Sunan Drajat yang mendatangi Polres Lamongan, dua di antaranya dimintai keterangan penyidik Satreskrim Polres Lamongan.
"Kami berharap pemilik akun tersebut ditemukan dan diproses secara hukum karena memang unggahan tersebut mengarah ke penghinaan," pungkasnya.
(ihc/hil)