Maling Rumah Kosong di Malang Ditangkap, Perhiasan dan Uang Diamankan

Maling Rumah Kosong di Malang Ditangkap, Perhiasan dan Uang Diamankan

Muhammad Aminudin - detikJatim
Sabtu, 19 Okt 2024 17:03 WIB
maling rumah kosong di Malang tertangkap
Barang bukti yang diamanakan dari pelaku (Foto: istimewa)
Malang -

Pelaku pencurian puluhan gram emas dan uang tunai, biasa beraksi di Kabupaten Malang ditangkap. Pelaku berinisial AW (32/, warga Lekok, Kabupaten Pasuruan.

"Petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku yang merupakan eksekutor spesialis rumah kosong," kata Kasi Humas Polres Malang AKP Ponsen Dadang Martianto di Mapolres Malang, Sabtu (19/10/2024).

Dadang menjelaskan AW ditangkap oleh tim gabungan dari Satreskrim Polres Malang dan Polsek Gondanglegi pada Kamis (17/10).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif atas laporan dari korban berinisial TU (49), warga Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Aksi pencurian tersebut terjadi pada 13 Oktober 2024 saat rumah dalam keadaan kosong.

ADVERTISEMENT

Saat kejadian, TU sedang pergi ke pasar untuk berjualan. Sepulang dari pasar, ia mendapati pintu rumahnya sudah dalam keadaan terbuka.

Tidak hanya pintu utama, pintu kamar tempat menyimpan barang berharga juga telah dibobol pelaku.

"Waktu korban pulang ke rumah, ia mendapati kondisi pintu rumah sudah terbuka," ungkap Dadang.

Korban kemudian mengecek laci tempat menyimpan barang berharga dan mendapati uang tunai Rp 9 juta serta perhiasan emas berupa cincin dan gelang seberat total 43,24 gram telah hilang.

Selain itu, dua unit ponsel milik korban juga raib. Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian materiil sekitar Rp 50 juta.

Mendapat laporan tersebut, Polsek Gondanglegi segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti di tempat kejadian.

Setelah melakukan identifikasi, polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan AW yang sempat bersembunyi di rumah saudaranya di Desa Banjarejo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.

"Dalam penangkapan tersebut, kami juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai RP 4 juta serta beberapa perhiasan emas yang belum sempat dijual," kata Dadang.

Dadang menjelaskan, komplotan pelaku ini diketahui terdiri dari dua orang, namun satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran pihak berwajib.

Modus operandi yang digunakan adalah mencongkel pintu belakang rumah korban, kemudian masuk dan menggasak barang-barang berharga.

Dadang juga menambahkan pihaknya masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan AW dalam kejahatan serupa di lokasi lain.

Saat ini, AW telah ditahan di Polres Malang dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

"Tersangka akan disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara," pungkasnya.




(mua/iwd)


Hide Ads