Tersangka berinisial MC (39) warga Kelurahan Wiroborang Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo. Ia merupakan pelaku pencurian kota amal di Masjid An-Nur, Kelurahan Sukabumi, Mayangan, Kota Probolinggo, Rabu (16/10).
"Jadi benar, tersangka MC ini diamankan oleh Tim Opsnal Macan Prabu Sat Reskrim Polres Probolinggo Kota di Rumahmya di jalan Panglima Sudirman Gang Lenggo, Kelurahan Wiroborang, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo," terang Kapolres Probolinggo Kota AKBP Oki Ahadian Purwono. Jumat (18/10/2024).
Menurut Oki, aksi tersangka itu bermula saat janjian hendak bertemu dengan temannya. Saat itu, tersangka mampir hendak cuci muka di kamar mandi masjid.
Namun niatnya berubah karena saat itu melihat kotak amal yang engselnya rusak dan terbuka. Melihat ini, tersangka lantas membawa kotak amal.
"Setelah sempat melihat - lihat situasi, MC langsung mengambil kotak amal tersebut dan membawa kotak amal tersebut kedalam kamar mandi. Dia ini tidak sadar bahwa di masjid tersebut ada CCTV. Di dalam kamar mandi, kotak amal tersebut dibuka paksa oleh MC dan uang yang berjumlah kurang lebih Rp 200 ribu langsung diambil," jelasnya.
"Tersangka MC ini juga mengaku bahwa uang dari Kotak amal tersebut dipakai untuk ngopi, beli rokok dan makan." tandas Oki.
Atas perbuatannya tersangka tersangka terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.
(abq/iwd)