Polisi menangkap 4 tersangka tawuran antar-gangster di Jalan Raya Blooto, Prajurit Kulon, Kota Mojokerto. Selain melukai 3 korban, para pelaku juga merampas 2 sepeda motor dan 2 ponsel.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Achmad Rudi Zaeny mengatakan, 4 pelaku ditangkap pada Selasa (1/10/2024). Mereka yakni Catur Gilang Saputra (19), warga Prajurit Kulon, Kota Mojokerto dan WR (15), siswa kelas 10 SMK asal Dlanggu, Mojokerto.
Juga AR (17), remaja putus sekolah asal Kemlagi, Mojokerto dan AP (17), siswa kelas 9 SMP asal Ngusikan, Jombang. Menurutnya, keempat pelaku anggota Gangster Tapak Leak dan Majakartans. Kedua geng tersebut bagian dari Allstars Gangster Mojokerto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masih ada beberapa pelaku yang kami lakukan pengejaran," kata Rudi saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto Kota, Jalan Bhayangkara, Jumat (18/10/2024).
Tawuran antargeng ini, lanjut Rudi, berawal dari Catur yang menerima tantangan dari Timur Gangster Jombang melalui medsos. Catur yang merupakan admin geng Tapak Leak mengundang rekan-rekannya dari Majakartans. Sekitar 20 orang berkumpul membawa 2 celurit besar, 1 pedang, 1 batang besi, 3 bom molotof, serta 2 batang kayu dan bambu.
Sedangkan lawannya dari geng Timur Jombang, Salvador dan Guk-guk hanya 6 orang. Mereka membawa 2 celurit panjang dan 1 celurit sedang. Tawuran antar geng akhirnya pecah di Jalan Raya Kelurahan Blooto pada Sabtu (28/9/2024) sekitar pukul 01.00 WIB. Karena kalah jumlah, geng Timur kabur dari lokasi.
"Korban luka tiga orang dari kubu Timur Gangster Jombang," terangnya.
Ketiga korban adalah AH (14), siswa kelas 9 MTs asal Megaluh, Jombang menderita luka bacok di telinga kiri dan lutut kiri, GY (17), remaja putus sekolah asal Gudo, Jombang luka lecet di kaki kiri, serta MQ (14), siswa kelas 8 SMP asal Ngoro, Jombang luka bacok 2 cm di lengan kanan.
Tak hanya itu, 2 ponsel dan 2 sepeda motor milik para korban yang tertinggal di lokasi juga dijarah para pelaku. "Mereka akan menjual barang milik korban untuk menyewa vila dan pesta miras di Pacet, Mojokerto," ungkap Rudi.
Dalam tawuran tersebut, menurut Rudi, Catur dan 3 pelaku anak mempunyai peran masing-masing. Selain menerima tantangan dan mengundang rekan-rekannya, Catur juga ikut memukuli para korban. WR membacok korban AH, AR membacok korban MQ, sedangkan AP memukul kaki kiri GY.
"Motif mereka tawuran sebagai sarana menaikkan jati diri dan pamor gangster mereka. Jika menang, timbul kebanggaan. Video saat merayakan kemenangan disebarkan ke medsos IG dan TikTok," terangnya.
Akibat perbuatannya, Catur dan kawan-kawan dijerat dengan pasal 80 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak junto pasal 55 KUHP dan pasal 363 ayat (1) ke-3e dan 4e KUHP. Rudi mengimbau partisipasi masyarakat menjaga kamtibmas di lingkungan masing-masing.
Caranya, masyarakat diminta segera melapor apabila melihat gerombolan ganster, pesta miras maupun balap liar ke bhabinkamtibmas di setiap desa atau ke kantor kepolisian terdekat. Ia juga mengimbau para orang tua lebih ketat lagi mengawasi anak-anak agar tidak menjadi pelaku maupun korban kejahatan.
"Para orang tua kami imbau memastikan anak-anak maksimal jam 10 malam sudah di rumah agar tidak menjadi korban maupun pelaku kejahatan. Juga kami imbau memerhatikan penuh anak-anak dan memberi rasa nyaman kepada mereka," tegasnya.
Catur menyampaikan pesan kepada rekan-rekannya yang menjadi anggota gangster. "Setop keributan dan jangan memakan banyak korban lagi, cukup ini saja, biar saya menanggung risikonya," tandasnya.
(dpe/fat)