Rekonstruksi Siswa MTs Blitar Tewas Dilempar Kayu, 23 Adegan Diperagakan

Rekonstruksi Siswa MTs Blitar Tewas Dilempar Kayu, 23 Adegan Diperagakan

Fima Purwanti - detikJatim
Jumat, 18 Okt 2024 16:45 WIB
Rekonstruksi santri di Blitar tewas dilempar kayu
Momen saat korban terjatuh usai dilempar kayu berpaku oleh pelaku (Foto: Fima Purwanti)
Blitar -

Sebanyak 23 adegan diperagakan dalam rekonstruksi tewasnya KAF (13), siswa MTs gegara lemparan kayu berlaku oleh pendamping santri. MUA (28), pendamping korban turut dihadirkan secara langsung dalam rekonstruksi tersebut.

Pantauan detikJatim, rekonstruksi digelar di halaman Mapolres Blitar Kota, Jumat siang (18/10/2024). Sejumlah saksi yang merupakan santri sekaligus teman korban dihadirkan dalam rekonstruksi itu. Sementara MUA (28) yang telah ditetapkan sebagai tersangka tampak menggunakan baju tahanan.

Rekonstruksi dimulai dengan adegan beberapa santri yang sedang bermain badminton. Selanjutnya, MUA alias tersangka memperagakan adegan saat melempar papan kayu berpaku kepada korban. Hingga membantu korban yang tergeletak dan mencabut paku yang menancap di kepala korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini merupakan tahapan lebih lanjut setelah sebelumnya dilakukan ekshumasi, kemudian dilanjutkan dengan pra rekonstruksi untuk mengetahui lebih detail terkait kejadian ini," kata Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo P.S kepada awak media, Jumat (18/10/2024).

Danang menyebut ada sekitar 23 adegan yang diperagakan. Mulai dari awal peristiwa hingga korban dibawa ke rumah sakit oleh pendamping pondok. Menurut Danang, seluruh adegan sudah diperagakan sesuai dengan fakta yang disampaikan oleh tersangka dan saksi.

ADVERTISEMENT

"Tidak ada temuan baru, sudah cukup sesuai dengan disebutkan. Nanti akan dikoordinasikan dengan kejaksaan, untuk melihat pemenuhan unsur pasal dan hukuman," terangnya.

Adapun salah fakta yang diungkap dalam rekonstruksi yakni, tersangka melempar kayu berpaku kepada korban yang sedang lewat. Selain itu, tersangka juga diketahui mencabut paku yang menancap di kepala korban tanpa menggunakan alat khusus dan sebagainya.

"Jadi dilempar ke arah santri yang bermain, tapi kemudian korban melintas. Setelah itu tersangka langsung mencabut paku dari kepala korban. Korban dibawa ke rumah sakit oleh tersangka, dan pendamping lainnya," jelasnya.

Sementara jarak antara tersangka saat melempar kayu tersebut sekitar 3 meter dari posisi korban. Adapun benda itu merupakan potongan kayu berpaku untuk menempelkan kertas, dan berada di sekitar tersangka. Tersangka juga mengaku tidak ada unsur kesengajaan dalam peristiwa tersebut.

"Untuk faktor kesengajaan atau tidak belum bisa disampaikan. Nanti menunggu hasil di persidangan. Tapi yang jelas ini (rekonstruksi) untuk membuat jelas peristiwa sampai dengan terang," tandasnya.

Atas peristiwa itu, tersangka akan dikenakan pasal 80 ayat 3 Undang - Undang RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 35 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sementara ancaman hukumannya yakni pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar.a




(abq/iwd)


Hide Ads