Ritual Maut Ibu di Trenggalek Tewas Digelonggong Air Keluarganya

Crime Story

Ritual Maut Ibu di Trenggalek Tewas Digelonggong Air Keluarganya

Amir Baihaqi - detikJatim
Jumat, 18 Okt 2024 14:25 WIB
Pembunuhan ibu digelonggong di Trenggalek
Rekonstruksi ibu di Trenggalek digelonggong keluarganya (Foto file: Adhar Muttaqin/detikcom)
Trenggalek -

Rini Astuti menangis tersedu-sedu saat ditanya terkait kematian Tukinem (50), ibu kandungnya. Meski telah jadi tersangka, ia membantah telah menyiksa ibunya dengan cara digelonggong air dan dijejali ikan teri hingga tewas.

"Ibu saya mengeluh sakit perut dan dada, dia yang minta sendiri untuk diobati. Tujuan dimasukkan air dan ikan teri agar bisa sembuh dan penyakitnya keluar," kata Rini dalam jumpa pers di Mapolres Trenggalek saat itu.

Di kasus tewasnya Tukinem ini, polisi tak hanya menetapkan Rini sebagai tersangka, namun ada enam tersangka lainnya yakni Jayadi Budi (suami Rini), sebagai pelaku utama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan lima tersangka lainnya adalah Jemitun (adik kandung Rini) Suyono (adik ipar), Katenun (adik ipar), Apriliani (keponakan) dan Andris Prasetyo (keponakan) yang berperan membantu.

Seluruhnya dihadirkan dalam jumpa pers dengan mengenakan pakaian tahanan biru tua dengan penutup kepala dan wajah. Rini bahkan sempat pingsan karena terus menangis menyesali kematian ibunya.

ADVERTISEMENT
Pembunuhan ibu digelonggong di TrenggalekJayadi dan Rini tersangka pembunuhan ibu digelonggong di Trenggalek (Foto file: Adhar Muttaqin/detikcom)

Pembunuhan terhadap Tukinem yang dilakukan anak, menantu, dan cucunya ini berawal saat Rini menggelar ritual atau selamatan untuk kesembuhan anggota keluarga.

Ritual yang dilakukan Rini dan keluarganya ini digelar tiga hari sejak Jumat, 2 Maret 2018 hingga Minggu, 4 Maret 2018. Selama ritual ini, mereka menyembelih 5 ekor ayam dan memasak nasi kuning sebagai kelengkapan ritual.

Mereka juga membakar dupa di setiap rumah anggota keluarga yang saling berdampingan di Dusun Jerukgulung Bancang RT 01 RW 01 Desa Surenlor, Bendungan, Kabupaten Trenggalek.

Pada hari terakhir ritual atau Minggu, 4 Maret 2018 sore, Rini dan keluarganya kemudian mandi untuk membersihkan diri. Tukinem yang saat itu tengah duduk-duduk di teras rumah dipanggil Rini untuk ikut mandi.

"Mbok, reneo ayo adus ben resik (bu, ke sini ayo mandi biar bersih)," kata Rini memanggil Tukinem untuk mendekat ke halaman rumah.

Tak lama, Rini lantas memandikan Tukinem dengan menggunakan selang air mulai dari kepala. Rini lantas memanggil Andris dan suaminya Jayadi Budi untuk bergantian memandikan Tukinem.

Saat memandikan ini, Jayadi lantas mengambil lumpur yang ada di samping rumah dan melumuri ke sekujur tubuh Tukinem. Sedangkan Rini memegangi tangan Tukinem.

Tuntas dilumuri lumpur, Rini kemudian mendorong tubuh Tukinem hingga mau terjatuh, namun dapat ditahan oleh Jayadi. Ritual selanjutnya, Rini menyuruh Tukinem terlentang dan mulai mencopoti pakaian yang dikenakan ibunya itu.

Rini selanjutnya memanggil adiknya, Jemiatun dan menyuruhnya duduk di atas tubuh Tukinem. Lalu disusul Suyono, Katenun, Apriliani dan Andris Prasetyo untuk membantu memegangi bagian tubuh Tukinem.

Setelahnya, Rini mengambil selang air dan menjejalkannya ke mulut Tukinem dengan dibantu Katenun yang membuka mulutnya. Saat mulut sudah menganga dengan selang, air kemudian digelonggongkan ke mulut Tukinem sekitar 30 menit.

Pembunuhan ibu digelonggong di TrenggalekRekonstruksi pembunuhan ibu di Trenggalek dengan digelonggong keluarganya di TKP (Foto file: Adhar Muttaqin/detikcom)

Tak hanya menggelonggong, Rini juga memasukkan tiga ikan teri ke mulut Tukinem. Aksi ini sebenarnya disaksikan oleh warga dan tetangganya, namun mereka tak bisa berbuat apa-apa. Karena hal ini, warga lantas melaporkan ke perangkat desa dan polisi.

Atas laporan itu lah, perangkat desa dan sejumlah anggota dari Polsek Bendungan datang ke lokasi. Dari situ Tukinem diketahui masih dalam kondisi telentang penuh lumpur dengan mulut masih menancap selang di mulutnya.

Tukinem yang sekarat itu sempat dilarikan ke Puskesmas Bendungan. Namun, Tukinem kemudian dinyatakan meninggal dunia akibat gelonggongan air selama kurang lebih setengah jam.

Polisi lantas mengamankan seluruh anggota keluarga Tukinem. Dari hasil pemeriksaan, tujuh orang kemudian ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat pasal 44 ayat (3) Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas perbuatannya itu, Rini Astuti sebagai terdakwa utama divonis 3 tahun 2 bulan penjara. Sedangkan enam tersangka lainnya yakni Jayadi Budi, Jemitun, Suyono, Katenun, Apriliani, Andris Prasetyo masing-masing divonis 3 tahun penjara.

Crime Story merupakan rubrik khusus yang mengulas kisah kriminal yang pernah terjadi di Jatim. Crime Story tayang setiap Senin dan Jumat. Untuk mengetahui kisah Crime Story lainnya, klik di sini.

Halaman 2 dari 2
(abq/iwd)


Hide Ads