Empat Pencuri Kayu Jati di Hutan Blitar Diringkus

Empat Pencuri Kayu Jati di Hutan Blitar Diringkus

Fima Purwanti - detikJatim
Rabu, 15 Mei 2024 00:01 WIB
illegal logging blitar
Empat pelaku illegal logging di Blitar (Foto: Fima Purwanti)
Blitar -

Empat pelaku pencurian kayu alias penebang kayu ilegal diamankan Polres Blitar. Barang bukti berupa 101 potong kayu, dan 8 potong tunggak kayu turut diamankan.

Kapolres Blitar AKBP Wiwit Adisatria mengatakan pihaknya mengungkap tindak pidana illegal logging di wilayah Desa Suru, Doko, Kabupaten Blitar. Empat orang diamankan termasuk satu orang yang berperan sebagai otak pencurian.

"Adapun jumlah pelaku ada empat orang, dengan perannya masing-masing. Yaitu A (44) sebagai pimpinan penebangan, MH (33) dan TW (33) sebagai penebang (eksekutor). Kemudian ada NEW (53) warga Magetan sebagai aktor intelektual yang menyuruh untuk melakukan illegal logging itu," jelas Wiwit kepada awak media saat press release di Mapolres Blitar, Selasa (14/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wiwit mengatakan tiga pelaku diamankan di tempat tinggalnya di Desa Sidorejo, Doko. Sementara NEW diamankan di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. NEW diduga hendak melarikan diri karena mengetahui tengah dalam incaran polisi.

"Untuk NEW diamankan di kawasan Kebayoran Lama Jakarta, diduga hendak kabur. Tapi kemudian bisa diamankan," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Sejumlah barang bukti juga turut diamankan polisi dari tangan para pelaku. Di antaranya, sebuah gergaji mesin, satu tali tambang, 101 potong kayu jati berbagai ukuran, 8 potong tunggak kayu, dan handphone.

Wiwit menegaskan pihaknya masih akan mendalami kasus illegal logging tersebut. Termasuk apakah ada kawasan hutan lain yang menjadi sasaran illegal logging, hingga sindikat atau jaringan penadah hasil kayu hutan curian itu.

"Tentu untuk lebih jelasnya masih akan kami dalami keterangan dari para pelaku. Akan dijual kemana kayu itu dan sebagainya," terangnya.

Sementara itu, Administrator Perhutani KPH Blitar Andy Iswindarto menyebutkan kerugian yang disebabkan illegal logging itu yakni sekitar Rp 80 juta. Menurutnya, pihaknya menilai tidak hanya kerugian material yang disebabkan oleh ilegal logging itu. Tapi, kerugian lingkungan juga terjadi.

"Nilai kerugiannya sekitar Rp 80 juta. Kemudian ini juga berdampak merugikan lingkungan sekitar, karena lokasi pohon itu berada di pinggiran atau kawasan sungai," jelasnya.

Atas perbuatannya itu, empat pelaku dikenakan pasal 82 ayat 1 C UU no 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Adapun ancaman hukumannya yakni maksimal 5 tahun penjara.




(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads