Modus Manajer KSP di Kasus Kredit Fiktif Rp 125 M: Ajukan Kredit Topengan

Modus Manajer KSP di Kasus Kredit Fiktif Rp 125 M: Ajukan Kredit Topengan

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Jumat, 18 Okt 2024 11:15 WIB
DJ, Manager Koperasi Simpan Pinjam Mitra Usaha Mandiri Semboro Jember
DJI, Manager Koperasi Simpan Pinjam Mitra Usaha Mandiri Semboro (KSP MUMS) Jember (Foto: Dok. Istimewa)
Surabaya -

DJI, Manager Koperasi Simpan Pinjam Mitra Usaha Mandiri Semboro (KSP MUMS) Jember, ditahan. Penahanan yang dilakukan Kejati Jatim buntut kasus kredit fiktif yang merugikan ratusan miliar.

Kejati Jatim kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa 78 orang saksi.

Kasipenkum Kejati Jatim Windhu Sugiarto Windhu menyebut penahanan ini setelah Kejati Jatim sudha menahan 3 tersangka lainnya, yakni SD, IAN dan MFH.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada Rabu (16/10/2024), Penyidik Pidsus Kejati Jatim menahan DJA, Manager KSP MUMS yang mana sebelumnya penyidik telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka yakni SD, IAN dan MFH dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Wirausaha (BWU) oleh salah satu Bank plat merah Kantor Cabang Jember melalui KSP MUMS pada Tahun 2021 sampai 2023," jelas Kasipenkum Kejati Jatim Windhu Sugiarto, Kamis (17/10/2024).

Windhu menambahkan tersangka akan ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Surabaya. Windhu membeberkan modus yang dilakukan tersangka sejak tahun 2021 sampai 2023 adalah mengajukan kredit topengan dan kredit tempilan atas nama petani tebu di wilayah Jember dan Bondowoso.

ADVERTISEMENT

"Namun, penyaluran kredit tersebut diduga tidak sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan, seperti kepemilikan lahan tebu dan kerja sama dengan pabrik gula dan sebagian dana kredit tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi," ujarnya.

Penyelidikan ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print - 992/M.5/Fd.2/07/2024 tanggal 16 Juli 2024.

"Serta melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap dokumen serta barang bukti elektronik lainnya," tuturnya.

Atas ulahnya itu, tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 juncto pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Akibat perbuatan DJI, lanjut Windhu, negara merugi hingga Rp 125.980.889.350.

"Berdasarkan hasil perhitungan keuangan negara oleh BPKP Jatim, kerugian keuangan negara mencapai Rp 125.980.889.350," tandasnya.




(pfr/fat)


Hide Ads