Komplotan Pelaku Curanmor 40 TKP di Jatim Digulung

Komplotan Pelaku Curanmor 40 TKP di Jatim Digulung

Aprilia Devi - detikJatim
Kamis, 17 Okt 2024 04:00 WIB
Pelaku curanmor 40 TKP di Jatim.
Pelaku curanmor 40 TKP di Jatim. (Foto: Aprilia Devi/detikJatim)
Surabaya -

Jatanras Direskrimum Polda Jawa Timur meringkus pelaku curanmor puluhan TKP lintas kota/kabupaten di Jawa Timur. Ia adalah pemuda inisial HBR (25) asal Pasuruan.

HBR menjalankan aksi mencuri motor warga di sekitar Kota Malang, Kabupaten Malang, Pasuruan, serta Sidoarjo. Dia bekerja sama dengan rekannya berinisial S yang saat ini menjadi DPO. Ada satu lagi rekannya yang lain berinisial S pula, yang saat ini ditahan di Lapas Lowokwaru, Kota Malang.

Kasubdit III Jatanras Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur mengatakan HBR diringkus berdasarkan laporan korban inisial M warga Balongbendo, Sidoarjo ke polsek. Korban mengaku kehilangan motornya pada 25 Mei 2023 lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korban M kehilangan motornya sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu motornya terparkir di teras rumah.

"Modus operandi tersangka memantau lokasi yang menjadi target sasaran. Kemudian merusak rumah kunci motor menggunakan kunci T," kata Jumhur, Rabu (16/10/2024).

ADVERTISEMENT

"Pelaku ini sudah mempersiapkan betul, jadi masing-masing punya peran. Pelaku S yang merusak dan mengambil motor target, sedangkan HBR menggambar lokasi mana untuk beraksi," lanjutnya.

Pelaku curanmor 40 TKP di Jatim.Pelaku curanmor 40 TKP di Jatim. (Foto: Aprilia Devi/detikJatim)

HBR kemudian diamankan Tim Jatanras Polda Jatim di kediamannya Dusun Krajan, Kabupaten Pasuruan. Karena berusaha kabur dan melakukan perlawanan, HBR dihadiahi timah panas oleh Tim Jatanras.

Ketika penyidikan, HBR mengaku telah menjalankan aksinya di berbagai lokasi. Dengan rincian 14 TKP di Kabupaten Malang, 4 di Kota Malang, 2 Pasuruan, serta 1 di Sidoarjo.

Namun dari hasil pengembangan lebih lanjut, penyidik memperkirakan ada lokasi lain yang pernah jadi sasaran HBR, totalnya bahkan diperkirakan mencapi 40 TKP.

"Di 21 TKP (lain) dengan S yang masih DPO. Jadi total HBR ini ada 40 TKP," tutur Jumhur.

Jumhur pun menjelaskan bahwa motor curian dari tiga orang itu dijual di salah satu daerah. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan lebih lanjut.

"Masih kami kembangkan, kalau ada perkembangan akan kami publish lagi," jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.




(dpe/iwd)


Hide Ads