Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Jumhur Arbaridi mengatakan peristiwa itu terjadi pada Selasa (6/8) sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Pasar Wisata Desa Pabean, Sedati, Sidoarjo.
Kronologi peristiwa itu bermula saat korban bermain bersama temannya di pinggir jalan. Kemudian pelaku datang dari arah barat dengan mengendarai sepeda motor. Pelaku melihat korban memakai kalung emas dan liontin.
"Pelaku berniat untuk mengambil kalung tersebut dan pelaku berhenti sejenak untuk mengamati situasi sekitar. Setelah dirasa aman, pelaku melancarkan aksinya," ujar Jumhur dalam konferensi pers, Rabu (16/10/2024).
Pelaku kemudian berhenti di depan korban sambil tetap berada di atas motor. Pelaku lantas menarik kalung emas yang dipakai korban.
"Setelah berhasil, pelaku langsung kabur meninggalkan korban. Kemudian korban menangis dan lari ke dalam rumah," kata Jumhur.
Pelaku kemudian menjual kalung tersebut di sekitar pasar Wadung Asri dengan harga sekitar Rp 1.200.000. Polisi pun mengamankan beberapa barang bukti antara lain rekaman CCTV, kuitansi kalung emas dan liontin, motor, dan baju yang dikenakan pelaku.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara.
(abq/iwd)