Baby Sitter yang Cekoki Balita Ngaku Beli Obat Penggemuk dari Marketplace

Baby Sitter yang Cekoki Balita Ngaku Beli Obat Penggemuk dari Marketplace

Firtian Ramadhani - detikJatim
Selasa, 15 Okt 2024 20:03 WIB
baby sitter di surabaya cekoki obat keras
NB, baby sitter yang cekoki balita dengan obat penggemuk (Foto: Deny Prastyo Utomo)
Surabaya -

Seorang baby sitter di Surabaya mencekoki balita yang diasuhnya dengan obat penggemuk. Pelaku mengaku mendapatkan atau membeli obat itu dari marketplace.

Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Farman mengungkap bahwa tersangka NB (36) sebagai pengasuh korban membali obat penggemuk racikan farmasi dari toko online sebanyak masing-masing 2 kali dan 5 kali di dua toko online berbeda.

"Iya, tersangka (pengasuh korban) menerangkan membeli obat itu dari marketplace. Pembelian dilakukan di dua toko berbeda, masing-masing 2 kali dan 5 kali," ujar Farman saat sesi Konferensi Pers di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani, Selasa, (15/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Obat yang mengandung Siproheptadine dan Deksametasone itu diminumkan kepada korban selama kurang lebih satu tahun dengan alasan untuk menambah nafsu makan. Nahas, korban justru jatuh sakit bengkak pada wajah dan tubuhnya.

"Berat badannya juga overweight, mencapai 19,5 Kg, tanpa sepengetahuan atau seizin orang tua korban. Sedangkan NB bukan ahli farmasi," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Usai mengetahui obat tersebut ternyata mudah didapatkan di marketplace. Farman menyatakan bahwa pihak Kepolisian tidak punya wewenang untuk melarang penjualan tersebut.

"Tidak punya wewenang, itu ada institusi sendiri yang mempunyai hak untuk melarang. Kalau tidak salah dulu pasca COVID-19 ada larangan menjual obat-obatan di media sosial. Jadi mungkin hal serupa bisa terjadi (larangan menjual obat)," terang Farman.

Pada akhirnya, pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) UU RI no 23 tahun 2004 tentang PKDRT. Serta pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun penjara.




(abq/iwd)


Hide Ads