Baby Sitter yang Cekoki Balita Obat Penggemuk Terancam Pasal Berlapis

Baby Sitter yang Cekoki Balita Obat Penggemuk Terancam Pasal Berlapis

Firtian Ramadhani - detikJatim
Selasa, 15 Okt 2024 14:34 WIB
Baby sitter di Surabaya cekoki balita obat penggemuk
Baby sitter di Surabaya cekoki balita obat penggemuk (Foto: Deny Prastyo/detikJatim)
Surabaya -

Seorang baby sitter berinisial NB (36), dinyatakan sebagai tersangka usai meminumkan obat dengan kandungan Deksametason dan Siproheptadine (sebelumnya disebut pronicy) kepada balita yang ia asuh. NB terancam pasal berlapis.

Balita tersebut merupakan anak Linggra Kartika. Linggra tak menyangka baby sitter yang ia percaya, mencekoki anaknya dengan obat-obatan keras selama setahun tanpa sepengetahuannya. NB berdalih obat tersebut merupakan obat penggemuk.

"Tersangka meminumkan obat tanpa izin dan tidak diketahui oleh pelapor selaku ibu kandung korban," kata Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Farman saat pers release di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Selasa (15/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejumlah barang bukti yang disita dari tersangka, di antaranya handphone, botol plastik kemasan ukuran 600 ml berisi campuran obat, gelas plastik dan sebuah stik kayu warna coklat berukuran kurang lebih 20 centimeter.

"Kemudian, ada 30 butir pil berbentuk lonjong warna oranye dan 30 butir pil berbentuk persegi lima berwarna biru yang terbungkus plastik putih. Ada juga botol kecil warna putih berisi 7 butir pil lonjong warna oranye dan 7 butir pil persegi lima warna biru dengan tutup bertuliskan huruf Cina berwarna gold," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Farman menjelaskan modus tersangka kepada korban adalah tersangka membeli obat racikan farmasi dari marketplace.

"Tersangka lalu meminumkan obat selama kurang lebih satu tahun kepada korban, alasannya menambah nafsu makan hingga korban mengalami jatuh sakit dan bengkak pada wajah dan tubuhnya," tambah Farman.

Hal ini berdampak pada hormon kortisol dan hormon pertumbuhan korban hingga ia harus mengalami terapi hingga waktu yang tak dapat ditentukan.

"Berat badan korban juga overweight yakni mencapai 19,5 kg. Sedangkan, N bukan ahli farmasi," tambahnya.

Pada akhirnya, pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) UU RI no 23 tahun 2004 tentang PKDRT. Serta pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun penjara




(hil/iwd)


Hide Ads