Polisi menetapkan 2 anggota komunitas Golongan Pemukul sebagai tersangka. Sebab, keduanya membawa senjata tajam (sajam) jenis kerambit dan ruyung atau double stick.
"Kami tetapkan 2 orang sebagai tersangka. Pidananya membawa alat pemukul dan senjata tajam," kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama kepada detikJatim, Selasa (15/10/2024).
Tersangka pembawa ruyung adalah Nanda Putra Imana (20), asal Desa Garon, Kawedanan, Magetan. Sedangkan Agus Susanto (23), warga Jalan Sunandar Priyo Sudarmo, Kelurahan Sidokare, Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo kedapatan membawa senjata tajam jenis kerambit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Nova, kedua tersangka ditahan di Rutan Polres Mojokerto. Nanda dan Agus dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU Darurat nomor 12 Tahun 1951. Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Keduanya kami tahan," tegasnya.
Dalam penggerebekan di Vila Damar Sewu, Desa Made, Pacet, Mojokerto pada Sabtu (12/10) malam, polisi menangkap 161 orang pemuda. Mereka anggota Golongan Pemukul yang sedang berpesta untuk merayakan hari jadi komunitas tersebut.
Ratusan pemuda itu dari Mojokerto, Blora, Bojonegoro, Gresik, Nganjuk, Lamongan, Kediri, Surabaya, Madiun, Magetan, Jombang, Pasuruan, Tuban dan Sidoarjo. Polisi juga menyita barang bukti sejumlah botol miras, 1 senjata tajam dan 1 ruyung.
"Yang 159 orang kami panggil orang tuanya bagi yang masih anak-anak, yang sudah dewasa membuat surat pernyataan, lalu dipulangkan," tandas Nova.
(irb/hil)