Komplotan penipu jual beli truk online digulung polisi. Komplotan ini ternyata diotaki 3 tahanan kasus narkoba yang mendekam di Lapas Kelas IIA Bojonegoro. Perbuatan para pelaku merugikan korban hingga Rp 190 juta.
Ketiga pelaku adalah Ananda Reza Siswantoro (24), warga Desa Sidodadi, Candi, Sidoarjo, Fathur Rohman (27), warga Kelurahan Kedanyang, Kebomas, Gresik, serta Ardyansyah Abdi Suwito alias Jepang (31), warga Kelurahan Morokrembangan, Krembangan, Surabaya.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Rizki Santoso mengatakan ide penipuan ini dicetuskan tersangka Reza. Menurutnya, Reza pula yang mencari korban melalui Facebook. Gayung pun bersambut. Tersangka menemukan postingan korban, Didik Widodo Setyawan (41), warga Kelurahan/Kecamatan Gayungan, Surabaya yang menjual truk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Reza lantas menghubungi korban untuk berpura-pura sebagai pembeli truk tersebut pada Rabu (16/11/2022) sekitar pukul 08.44 WIB. Ketika itu, ia mengaku bernama Setiyawan ingin mengecek truk milik korban. Sehingga Didik meminta keponakannya, Fendika Dwisaputra (30) dan sopirnya, Latif untuk menyiapkan truk yang akan dijual. Sebab saat itu korban bekerja di Surabaya.
Truk milik korban pun disiapkan di rumah Latif, Dusun Genengsono, Desa Pagerjo, Gedeg, Mojokerto. Reza lantas meminta rekannya, Muhamad Wahyudi (33) untuk mengecek kondisi truk korban. Sopir asal Desa Genukwatu, Ngoro, Jombang ini berpura-pura menjadi saudara ipar Reza ketika datang langsung mengecek truk milik korban.
"Sekitar jam 19.04 WIB (di hari yang sama), tersangka menghubungi korban karena mengaku cocok dengan truk korban dan ingin membelinya. Kemudian tersangka (Reza) meminta nomor rekening korban untuk transfer pembayaran," kata Rizki kepada detikJatim, Rabu (4/1/2023).
Malam itu juga, korban mengirim nomor rekening istri Fendika, warga Desa Keboan, Ngusikan Jombang kepada Reza. Tak lama Reza mengirim bukti transfer Rp 190 juta kepada korban. Namun bukti transfer itu ternyata palsu.
Usut punya usut, Reza meminta rekannya, Rohman yang sama-sama mendekam di Lapas Bojonegoro mengedit foto bukti transfer. Sebelum disampaikan ke korban, foto struk transfer palsu itu lebih dulu dikirim Reza kepada komplotannya, Tutik Putri Agustin (24). Wanita asal Kelurahan Watusigar, Ngawen, Gunungkidul, DIY ini bagian mengecek kemiripan bukti transfer palsu dengan yang asli.
Tidak hanya itu, Tutik juga menghubungi pusat layanan pengaduan bank untuk memblokir rekening keponakan korban yang menjadi tujuan transfer pembayaran. Berpura-pura menjadi adik kandung pemilik rekening, ia meminta pihak bank melakukan pemblokiran dengan dalih kartu ATM dicuri orang. "Sehingga ketika korban meminta keponakannya mengecek pembayaran dari tersangka ke ATM, kondisi kartu ATM tersebut sudah diblokir," terangnya.
Menurut Rizki, korban sempat curiga dengan bukti transfer dari Reza. Namun, tersangka berhasil meyakinkan korban dengan transfer Rp 10 ribu ke rekening bank yang sama. Selain itu, korban juga meminta kerabatnya mentransfer uang ke rekening keponakannya itu. Benar saja, uang Rp 10 ribu yang ditransfer tersangka dan kerabat korban memang masuk ke rekening tersebut. "Sehingga korban meminta keponakannya menyerahkan BPKB, STNK dan truk kepada tersangka Wahyudi," jelasnya.
Keesokan harinya, Kamis (17/11/2022), keponakan korban mengecek transfer pembayaran dari tersangka ke Bank BRI Unit Keboan, Jombang. Ternyata tidak pernah ada kiriman uang Rp 190 juta yang masuk ke rekeningnya. Korban pun berusaha menghubungi Reza setelah menerima kabar itu. Namun, nomornya telah diblokir tersangka.
Korban kemudian melaporkan penipuan tersebut ke Polres Mojokerto Kota pada 22 November 2022. Sehingga polisi berhasil meringkus Tutik di rumahnya pada Jumat (16/12/2022) sekitar pukul 01.30 WIB. Selanjutnya, petugas juga menangkap Wahyudi.
Sayangnya, truk milik korban terlanjur dikirim Wahyudi kepada penadah berinisil AB di SPBU Sale, Rembang, Jateng. AB juga telah menjual truk korban ke orang lain. Uang hasil penjualan truk ia kirim kepada tersangka Reza. Selanjutnya Reza membagi uang haram itu dengan komplotannya.
"Tersangka Ardyansyah perannya mengetahui ide atau rencana penipuan dan menerima keuntungan atas penipuan tersebut," ungkap Rizki.
Akibat perbuatannya, Tutik dan Wahyudi harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto Kota. Sedangkan Reza, Rohman dan Ardyansyah masih ditahan di Lapas Kelas IIA Bojonegoro. Ketiganya akan dipindahkan ke Mojokerto setelah kasus narkoba yang menjerat mereka sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Para tersangka kami kenakan pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP junto pasal 55 KUHP dan pasal 480 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara," tandas Rizki.
(abq/iwd)