3.597 Botol Arak Disita dari Kawasan Tenggumung Surabaya

3.597 Botol Arak Disita dari Kawasan Tenggumung Surabaya

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Jumat, 11 Okt 2024 23:15 WIB
Polisi di Surabaya menyita miras jenis arak dari kawasan Tenggumung Surabaya
Polisi di Surabaya menyita miras jenis arak dari kawasan Tenggumung Surabaya (Foto: Dok. Istimewa)
Surabaya -

Ribuan botol minuman keras jenis arak diamankan polisi dari Jalan Tenggumung Baru, Surabaya. miras ilegal ini diamankan saat kegiatan patroli.

Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto mengatakan ribuan botol miras itu diamankan pada Selasa (8/10/2024) sekitar pukul 21.00 WIB.

"Saat patroli kota, Sat Samapta Polres Pelabuhan Tanjung Perak menemukan 3.597 botol miras berjenis arak kemasan kecil dan 70 arak kemasan besar," kata Suroto dalam keterangannya, Jumat (11/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak hanya menyita arak, lanjut Suroto, pihaknya juga mengenakan pemiliknya tindak pidana ringan (tipiring).

"Mereka kami kenakan sanksi Tindakan Pidana Ringan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Ia mengimbau kepada masyarakat agar segera melapor apabila mendapat penemuan peredaran miras ilegal. Sebab dengan begitu, masyarakat turut berpartisipasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

"Kami imbau kepada masyarakat untuk turut berpartisipasi melapor atau mengadukan apabila ditemukan adanya peredaran miras dan peristiwa yang ada di sekitarnya ke kantor polisi terdekat," tandas Suroto.




(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads