Satreskrim Polres Probolinggo mengamankan warga Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo. Pria berinisial HF (23) itu, ditangkap lantaran mencuri besi proyek tol Probowangi (Probolinggo-Banyuwangi).
Kasi Humas Iptu Merdhania Pravita Shanty mengatakan pelaku diamankan pada Selasa (8/10) siang di area proyek tol Probowangi.
"Awalnya kami mendapat laporan adanya kejadian pencurian besi tol Probowangi di area Besuk-Paiton, anggota bergegas ke lokasi dan ternyata sudah ada satu pelaku yang diamankan oleh Satpam," kata Vita, Jumat (11/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Vita, pelaku saat itu diamankan oleh satpam proyek bernama Urip Rahman saat melakukan operasi pada pukul 06.45 WIB. Saat itu, satpam tersebut mendapati salah seorang pelaku tengah memuat besi tol dengan menggunakan truk.
Mendapati hal itu, satpam kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada rekannya, Tony Dwi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti curiannya.
"Barang bukti yang dicuri pelaku berupa besi shoring sebanyak 12 batang, besi ulir sebanyak 60 batang, dan 5 batang besi UNP," jelas Vita.
Akibat dari perbuatannya, HF terancam pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.,
(abq/iwd)