Satresnarkoba Polres Bondowoso menangkap puluhan tersangka kasus narkotika dan obat terlarang. Para tersangka itu ditangkap selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024.
Operasi yang digelar selama sebulan itu dilakukan di wilayah hukum Polres Bondowoso. Para tersangka sebagian berasal dari luar daerah.
Kapolres Bondowoso AKBP Lintar Mahardhono mengatakan, selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024, pihaknya mengamankan puluhan pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengakuan pelaku, mereka mendapatkannya dari luar daerah. Misalnya Jember, Situbondo, dan beberapa kota lainnya," ungkap Lintar saat dikonfirmasi di Mapolres Bondowoso, Kamis (10/10/2024).
Mantan Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim ini merinci, ada sejumlah kasus peredaran sediaan farmasi, serta beberapa kasus lainnya.
Dari penangkapan ini, ada puluhan pelaku yang diamankan.
"Sudah ditetapkan tersangka semua dan dijebloskan sel tahanan untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Lintar Mahardhono.
Barang bukti yang diamankan yakni sabu seberat 5,84 gram, serta pil logo Y 14.458 butir.
Para pelaku bakal dijerat dengan UU No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan pasal 435 dan UU No 35tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara.
(irb/hil)