Pelajar di Bondowoso Diminta Tak Gunakan Sepeda Listrik di Jalan Raya

Pelajar di Bondowoso Diminta Tak Gunakan Sepeda Listrik di Jalan Raya

Chuk S Widarsha - detikJatim
Rabu, 09 Okt 2024 14:23 WIB
polres bondowoso
Polres Bondowoso goes to school (Foto: istimewa)
Bondowoso -

Satlantas Polres Bondowoso terus blusukan ke sekolah-sekolah. Langkah itu merupakan sosialisasi tentang penggunaan sepeda listrik.

Acara yang dikemas dalam program Masuk Pak Eko dan Halo Cak Ri ini sengaja mengusung tema Kamseltibcarlantas (keamanan sekolah tertib lancar lalu lintas).

Menurut Kasat Lantas Polres Bondowoso AKP Achmad Rochan, sosialisasi ini untuk mewujudkan agar perjalanan menuju tempat belajar atau sekolah menjadi lancar dan nyaman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini juga kami sosialisasikan dengan harapan dapat tersampaikan di lingkungan sekitar, minimal lingkungan keluarga," kata perwira dengan tiga balok di pundak ini, Rabu (9/10/2024).

Salah satu item yang disampaikan dalam sosialisasi di hadapan para pelajar itu di antaranya adalah aturan penggunaan sepeda listrik, termasuk perbedaannya dengan motor listrik.

ADVERTISEMENT

"Sepeda listrik dilarang digunakan di jalan raya karena dapat membahayakan pengguna dan pengendara yang lain," imbuh Achmad Rochan.

Pria asal Blitar itu juga menyebutkan jika sepeda listrik berbeda dengan sepeda motor listrik. Karena meski sama-sama memakai tenaga baterai, tetapi ada perbedaaan yang mendasar.

"Sepeda listrik dirancang hanya digunakan di rute-rute pendek terbatas dan dibatasi kecepatannya maksimum 25 kilometer per jam," terangnya.

Rochan menambahkan saat ini masih banyak warga tidak mengetahui aturan-aturan dalam memakai sepeda listrik, khususnya di jalan raya.

Peraturan penggunaan sepeda listrik juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI No PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

"Di dalam Pasal 5 ayat (1) Permenhub tersebut, disebutkan bahwa sepeda listrik dapat dioperasikan pada lajur khusus dan/atau kawasan tertentu," jelas Achmad Rochan.

Selain itu, di Pasal 5 ayat (3) Permenhub itu juga disebutkan bahwa kawasan tertentu yang dimaksud adalah permukiman, jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan, serta kawasan wisata.




(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads