Fakta baru kasus penganiayaan anak di Desa Kemlokolegi, Baron, Nganjuk yang jadi korban penyiksaan oleh bidan yang juga ibu asuhnya. Ternyata sang bidan sudah pernah dipolisikan dalam kasus yang sama.
Hal ini dikatakan oleh Marmi (50) ibu asuh pertama korban MNH (6) yang geram atas perlakuan pelaku SN.
"Sebelum kasus ini bu bidan pernah saya laporkan ke Polsek dengan kasus yang sama," ujar Marmi saat dikonfirmasi detikJatim Rabu (9/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Marmi, laporan kepada pelaku terjadi sekitar tiga bulan yang lalu. Saat itu laporan sudah masuk di Polsek Baron. Namun saat itu ada kesepakatan berdamai pihak pelaku lalu membuat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
"Tiga bulan yang lalu juga menyiksa si anak yang diusir sudah di pinggir jalan bawa tas beruntung ditemukan warga," jelas Marmi.
'Saat itu saya didampingi pak kepala desa hingga Polsek. Namun ada kesepakatan damai dan pelaku berjanji tidak mengulangi," ungkap Marmi.
Marmi menambahkan saat ini pihaknya tidak akan bersedia untuk berdamai. "Saya tidak ingin berdamai karena sudah dilakukan berulang kali. Kemarin membuat surat pernyataan saja dilanggar. Biarkan proses hukum berjalan," tandas Marmi.
Sebelumnya, SN, seorang bidan asal Desa Kemlokolegi, Kecamatan Baron, Nganjuk dilaporkan ke polisi. Penyebabnya, ia kerap menyiksa anak angkatnya yang masih berusia 6 tahun.
(abq/iwd)