Kesal Dituduh Maling, Bapak-Anak di Jombang Bacok Tetangga dengan Samurai

Kesal Dituduh Maling, Bapak-Anak di Jombang Bacok Tetangga dengan Samurai

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Minggu, 06 Okt 2024 04:00 WIB
A selectively lit samurai sword on a cloth with yin-yang symbols. Light is reflecting off of the blade.
Ilustrasi (Foto: Getty Images/iStockphoto/Fly_Fast)
Jombang -

M Sunaryono (51) dan anaknya, Ivan Alief Putra (25) harus mendekam di Rutan Polsek Peterongan, Jombang. Bapak dan anak itu membacok tetangga dekatnya dengan samurai karena kesal kerap dituduh maling.

Kapolsek Peterongan Iptu Solihin Budi Santosa mengatakan, Sunaryono dan Ivan merupakan tetangga dekat Zainul Arifin (59). Mereka sama-sama tinggal di Dusun Budug, Desa Tugusumberjo, Peterongan, Jombang.

Namun, hubungan dua keluarga itu tidak harmonis. Menurut Solihin, Zainul kerap menuduh Sunaryono dan Ivan mencuri di rumahnya. Sehari-hari, Sunaryono berjualan pancing, sedangkan Ivan jualan telur gulung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sunaryono dan Ivan kerap dituduh mencuri oleh korban. Namun, awalnya mereka tidak menghiraukan," terangnya kepada detikJatim, Sabtu (5/10/2024).

Pertikaian keluarga Zainul dengan Sunaryono akhirnya pecah pada Kamis (3/10) sekitar pukul 06.15 WIB. Karena selain menuduh Sunaryono dan Ivan mencuri, ia juga menantang berkelahi bapak dan anak tersebut

ADVERTISEMENT

Saat itu lah Sunaryono dan Ivan menyerang Zainul menggunakan pedang samurai dan golok. Pekelahian terjadi di belakang rumah Zainul. Sabetan senjata tajam bapak anak membuat korban tersungkur bersimbah darah.

"Pelaku tersulut emosi karena korban sempat menantang pelaku, akhirnya pelaku melayani korban," jelas Solihin.

Akibat dikeroyok Sunaryono dan Ivan, Zainul menderita luka bacok di kepala kanan, telapak tangan kiri, serta kaki kanan. Menurut Solihin, korban dilarikan ke RSUD Jombang oleh anak dan kakak kandungnya. Selanjutnya, kakak korban melapor ke Polsek Peterongan.

"Kami amankan barang bukti 1 pedang samurai, 1 bilah gobang, serta hasil visum korban," ungkapnya.

Sunaryono dan Ivan langsung diringkus oleh tim dari Polsek Peterongan. Bapak dan anak ini harus mendekam di balik jeruji besi. Keduanya dijerat dengan pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke-2 KUHP.




(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads