Perbuatan PN (68), warga Harjokuncaran, Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, benar-benar keterlaluan. Dia nekat menggadaikan motor tetangga gegara kecanduan judi. PN akhirnya harus berurusan dengan polisi.
"Kami telah mengamankan terduga pelaku penggelapan dengan modus pinjam barang yang kemudian digadaikan," kata Kasi Humas Polres Malang AKP Ponsen Dadang Martianto, Sabtu (5/10/2024).
Dadang menambahkan tersangka diketahui meminjam motor korban berinisial SW (41) pada 25 September 2024. Saat itu tersangka beralasan hendak mengambil uang di rumah temannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun setelah 3 jam, tersangka tidak balik. Korban lantas menghubungi tersangka dan menanyakan motornya. Namun saat ditagih, tersangka selalu berkelit.
Hingga lima hari kemudian, korban memutuskan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sumbermanjing Wetan. Ini karena tersangka tak ada itikad baik untuk mengembalikan motor.
"Korban melapor dengan membawa bukti BPKB sepeda motor, perkiraan kerugian sebesar Rp 17 juta," ujar Dadang.
Setelah menerima laporan, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi. Kurang dari 6 jam setelah laporan diterima, Unit Reskrim Polsek Sumbermanjingwetan berhasil menangkap tersangka di rumahnya.
Di hadapan penyidik, tersangka mengaku motor korban telah digadaikan kepada seseorang seharga Rp 3 juta. Uang tersebut kemudian digunakan tersangka untuk berjudi.
"Keterangan pelaku, uang hasil gadai dipakai untuk berjudi," ungkap Dadang.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
(abq/iwd)