Polisi menangkap pelaku pembacokan sopir truk Mohammad Samsul (47) di tepi Jalan Raya Bendungan, Kraton, Kabupaten Pasuruan. Pembacokan ini menyebabkan korban meninggal dalam perawatan di rumah sakit. Polisi mengungkap motif pelaku.
Pelaku diketahui merupakan sopir cadangan atau kernet korban. Pelaku adalah Lukman Hakim (30) warga Ranuyoso Lumajang. Lukman ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Pasuruan AKBP Davis Busin Siswara mengatakan tersangka ditangkap di rumahnya 4 jam setelah kejadian. Namun tim harus melakukan pemeriksaan mendalam untuk menetapkannya sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain kerja cepat tim, pengungkapan dipermudah dengan adanya tangkapan layar CCTV yang di jalan raya saat tersangka kabur," kata Davis di Mapolres Pasuruan Kota, Jumat (4/10/2024).
Menurut Davis, awalnya tersangka tidak mengakui perbuatannya. Namun setelah ditunjukkan sejumlah bukti yang kuat, dia tidak bisa mengelak dan akhirnya mengakui perbuatannya.
"Awalnya nggak ngaku, lalu ditunjukkan berbagai barang bukti akhirnya ngaku," jelasnya.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofa menambah motif tersangka membacok korban karena sakit hati. Sakit hati dipicu beberapa kejadian.
"Motif tersangka selaku pekerja atau sopir yang menggantikan tersangka saat bekerja menyopir, yakni korban sering nyuruh-nyuruh tersangka. Puncaknya, Minggu 29 September 24.00 WIB, tersangka dipecat korban saat dalam perjalanan," kata Choirul.
"Tersangka ditinggal di daerah Probolinggo yang jarak antara rumah tersangka dan titik itu sekitar 20 KM. Tersangka tidak diberi uang dan jalan ke rumahnya. Sakit hati itu yang memunculkan niat tersangka," jelas Choirul.
Tersangka mengaku tidak berniat membunuh korban. Ia mengaku hanya berniat memberikan pelajaran.
"Nggak (berniat membunuh). Mau kasih pelajaran biar nggak melakukan tindakan menyakiti (hati) orang lain," ujar Lukman.
Ia juga mengaku menyesal, apalagi korban akhirnya meninggal dunia setelah dua hari dirawat. "Menyesal. Nggak niat membunuh. Saya kenal (korban) sudah 7 bulan, ikut kerja baru sebulan," ungkapnya.
Tersangka dijerat pasal 355 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berencana dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun dan pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan menyebabkan korban mengalami luka berat dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.
Sebelumnya, Mohammad Samsul (47), sopir truk nopol DA 8178 ZG asal Kelurahan Kademangan, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, dibacok pria pengendara motor di tepi Jalan Raya Bendungan, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, Senin (30/9) siang.
Korban dibacok di bagian perut hingga mengalami luka terbuka 35 centimeter. Korban terkapar bersimbah darah. Sementara pelaku langsung kabur ke arah timur usai membacok korban.
Korban meninggal dunia di RSUD dr Soetomo Surabaya, Rabu (2/10). Korban meninggal setelah menjalani dua kali tindakan operasi.
(abq/iwd)