Kondisi Terkini Driver Online Korban Begal Penumpang Wanita di Surabaya

Kondisi Terkini Driver Online Korban Begal Penumpang Wanita di Surabaya

Aprilia Devi - detikJatim
Kamis, 03 Okt 2024 10:37 WIB
begal driver taksi online di Surabaya
Kondisi mobil milik korban begal di Surabaya (Foto: Aprilia Devi/detikJatim)
Surabaya -

Polisi mengungkap kondisi terkini Pujiono (47), driver taksi online yang menjadi korban pembegalan Maria Livia (23). Saat ini, kondisi Pujiono berangsur membaik setelah sebelumnya dirawat di ICU akibat luka tusuk di leher.

"Korban Senin (1/10) sempat dirawat di ICU RSUD dr. Soetomo, namun sekarang sudah keluar dari ruang ICU kemudian dirawat di ruang perawatan sendiri. Kondisi sudah stabil, sudah bisa diajak ngomong," ujar Kapolsek Gunung Anyar Iptu Sumianto Harsya, Rabu (3/10/2024).

Harsya mengatakan, jika korban telah benar-benar pulih, pihak polisi juga akan melakukan pemeriksaan sebagai saksi atas kasus pembegalan yang dialaminya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban secepatnya akan diminta jadi saksi setelah dia sudah kesehatannya membaik akan segera kita lakukan pemeriksaan," kata Harsya.

Diberitakan sebelumnya, driver taksi online Pujino (47) warga Keputran menjadi korban pembegalan di kawasan Gunung Anyar Surabaya. Peristiwa itu terjadi Senin (1/10) sekitar pukul 08.30 WIB.

ADVERTISEMENT

Pelakunya adalah wanita bernama Maria Livia (23) warga Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur yang tinggal di salah satu apartemen kawasan Surabaya Timur.

Motif pembegalan tersebut yakni pelaku ingin menguasai mobilnya. Pelaku berencana menjual mobil tersebut dengan harga Rp 50 juta untuk digunakan pergi berlibur dan bekerja ke Australia.

Modus pelaku yakni memesan aplikasi menggunakan HP milik orang lain, kemudian saat berada di kawasan yang cukup sepi, pelaku menjerat leher korban dengan tali tasnya.

Lantaran korban sempat melawan, pelaku panik dan menusukkan pisau yang telah dibawanya ke leher korban. Polisi menduga bahwa leher korban ditusuk berkali-kali oleh pelaku. Bahkan, pisau itu ditemukan masih menempel di leher korban saat korban diselamatkan.

Aksi pelaku akhirnya berhasil digagalkan oleh polisi. Saat ini, wanita lulusan salah satu perguruan tinggi di Surabaya itu telah mendekam di Mako Polrestabes Surabaya setelah sebelumnya sempat ditahan di Mapolsek Gunung Anyar.

Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara.




(irb/hil)


Hide Ads