- Berikut sejumlah fakta driver taksi online dibegalΒ penumpangnya di Surabaya: 1. Pelaku Pesan Taksi Online ke Mulyosari 2. Sopir Dijerat dan Ditusuk LehernyaΒ 3.Β Pelaku Menguasai Mobil Setelah Korban Lompat 4. Pelaku Diamankan Saat Berusaha Kabur 5. Pengakuan Pelaku Berkomplot Ternyata Bohong 6. Motif Pelaku Begal Driver Online
Nasib tragis dialami seorang driver taksi online di Surabaya. Pria bernama Pujiono (47) dibegal penumpangnya sendiri seorang perempuan di kawasan Gunung Anyar Surabaya.
Pelaku Maria Livia (23) warga Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) menjerat leher korban, dan menusuknya ketika berusaha melawan. Beruntung, pelaku berhasil diamankan warga sekitar.
Berikut sejumlah fakta driver taksi online dibegal penumpangnya di Surabaya:
1. Pelaku Pesan Taksi Online ke Mulyosari
Peristiwa pembegalan yang dilakukan penumpang driver online itu terjadi pada Selasa (1/10/2024) sekitar pukul 08.30 WIB. Pelaku diketahui tinggal di salah satu apartemen kawasan Surabaya Timur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari sanalah peristiwa pembegalan ini terjadi. Pelaku awalnya memesan taksi online dari apartemennya menuju Mulyosari ke sebuah toko print. Maria memesan taksi online itu menggunakan HP orang lain.
"Awalnya (pelaku) berangkat dari apartemennya, kemudian dia pesan taksi online ke Mulyosari. Dari situ kemudian dia pesan taksi online lainnya melalui HP orang lain, dia sengaja tidak pakai HP-nya sendiri, menuju ke daerah Gunung Anyar," ujar Kapolsek Gunung Anyar Iptu Sumianto Harsya Fahroni kepada awak media, Selasa (1/10/2024).
2. Sopir Dijerat dan Ditusuk Lehernya
Korban mengambil pesanan itu dan menuju lokasi penjemputan menggunakan mobil Daihatsu Sigra Putih nopol L 1867 CAS. Korban kemudian membawa pelaku ke alamat yang dituju. Namun, sesampainya di kawasan Perumahan Royal Park Residence Gunung Anyar, pelaku tiba-tiba menjerat leher korban dengan tali tasnya dari kursi penumpang.
"Korban ini melawan, akhirnya dia (pelaku) mengeluarkan pisau yang sengaja dia bawa dari rumah, di dalam tasnya diambil pisau ditusuk ke leher korban," kata Harsya.
3. Pelaku Menguasai Mobil Setelah Korban Lompat
Korban pun memberontak dan keluar dari mobilnya karena kesakitan. Dari sana pelaku berhasil menguasai mobil milik korban. Namun, pelaku tersesat dan hanya berputar-putar di area perumahan itu karena tidak mengetahui jalan.
"Dari situ dia panik karena diteriaki korban, menabraklah dia ke mobil warga sekitar sampai roda depannya tidak bisa digerakkan, otomatis terhenti," tutur Harsya.
4. Pelaku Diamankan Saat Berusaha Kabur
Pelaku pun diamankan sekuriti di komplek perumahan tersebut. Kejadian tersebut lalu dilaporkan ke pihak kepolisian. Pelaku beserta barang bukti pun diamankan di Mako Polsek Gunung Anyar.
"Dari sisir TKP (polisi) menemukan korban tergeletak di pinggir jalan dengan ada pisau masih menempel di lehernya. Korban lantas dilarikan ke RSUD dr Soetomo Surabaya untuk menjalani perawatan intensif," ungkap Harsya.
Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
5. Pengakuan Pelaku Berkomplot Ternyata Bohong
Saat diamankan di lokasi kejadian, pelaku sempat mengaku kepada polisi ia memiliki komplotan berjumlah tiga orang yang berada di sekitar Galaxy Mall Surabaya.
"Pengakuan awal pelaku ada komplotannya tiga orang lagi sudah kabur. Lalu, kami kejar (terduga) pelaku lain, tapi setelah disusuri ternyata tidak ada apa-apa," ujar Harsya.
Polisi kemudian menyimpulkan bahwa adanya komplotan yang diaku pelaku tersebut rupanya hanya kelakar pelaku. Pelaku hanya beraksi sendirian.
"Setelah kami dalami dan interogasi ternyata itu hanya alibi dia untuk mengelabui polisi agar tidak fokus ke dia," ungkap Harsya.
6. Motif Pelaku Begal Driver Online
Polisi mengungkapkan, salah satu motif di balik aksi pembegalan itu adalah mengumpulkan modal berangkat ke luar negeri, yakni Australia. Pelaku mengaku mobil yang sempat dikuasainya itu akan dijual melalui platform online.
"Motif sementara pelaku ingin menguasai mobilnya. Dia butuh uang untuk pergi ke luar negeri, ke Australia untuk liburan sekaligus bekerja di sana. Mobil itu rencananya dijual dengan harga Rp 50 juta," ujar Harsya
Namun, aksinya berhasil digagalkan polisi. Saat ini wanita lulusan salah satu perguruan tinggi di Surabaya itu telah mendekam di Mapolsek Gunung Anyar dengan berbaju tahanan. Ia dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara.
(dpe/irb)