Aksi Sadis Penumpang Bantai Sopir Taksi Online Surabaya dengan 46 Tusukan

Crime Story

Aksi Sadis Penumpang Bantai Sopir Taksi Online Surabaya dengan 46 Tusukan

Amir Baihaqi - detikJatim
Jumat, 18 Nov 2022 13:18 WIB
Pembunuhan sopir taksi online di Surabaya
Lokasi penemuan jenazah Denny Ariessandi, di Jalan Larangan, Surabaya/(Foto. File: Imam Wahyudiyanta-detikcom)
Surabaya -

Sesosok jenazah ditemukan di tepi Jalan Larangan, Kecamatan Bulak, Surabaya. Jenazah ditemukan warga yang melintas pada Kamis, 23 Maret 2017 sekitar pukul 06.00 WIB.

Saat ditemukan, korban dalam kondisi bersimbah darah tanpa identitas. Sejumlah bekas luka tusukan juga ditemukan di bagian tubuh seperti di dada dan leher. Mayat segera dievakuasi ke RSU dr Soetomo untuk diautopsi.

Keesokan harinya, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak saat itu, AKP Ardian Satrio Utomo mengungkap identitas jenazah. Korban bernama Denny Ariessandi, seorang manajer ekspedisi di Sidoarjo, yang juga kerja sampingan sebagai sopir taksi online.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pekerjaan utama korban adalah sebagai manajer di sebuah ekspedisi di Sidoarjo," kata Ardian saat itu.

Korban tinggal di Perumahan Jaya Maspion, Gedangan, Sidoarjo. Ia adalah seorang pekerja keras. Korban bekerja di ekspedisi hingga pukul 00.00 WIB. Setelah itu, korban berlanjut kerja paruh waktu sebagai sopir taksi online hingga pukul 04.00 WIB.

ADVERTISEMENT

Sehari-hari korban menggunakan mobil Daihatsu Xenia nopol L 1620 MS sebagai taksi online-nya. Di kantor ekspedisi, korban dikenal sebagai rekan dan atasan yang baik. Keluarga pun mengenal Denny sebagai sosok bertanggung jawab.

Minggu, 26 Maret 2017, Kapolres Tanjung Perak AKBP Ronny Suseno mengumumkan dua pelaku pembunuhan Denny telah ditangkap. Pengungkapan itu berawal dari penelusuran aplikasi taksi online.

Kedua pelaku adalah Cipto Roso Wijayanto alias Basili dan Khoirul Muhyi Fajar, oknum anggota TNI AL. Keduanya berasal dari Kediri dan diketahui sebagai penumpang terakhir yang memesan taksi online milik Denny. Karena Khoirul berstatus sebagai anggota militer, maka ia diserahkan ke kesatuannya.

Dalam keterangan pelaku, perampokan yang disertai pembunuhan itu telah direncanakan. Motifnya hanya karena ingin menguasai mobil dan harta korban. Mobil Denny ditemukan di Kediri. Sedangkan dompet dan handphone korban dibuang ke Sungai Brantas.

Pembunuhan itu berawal pada Selasa, 20 Maret 2017. Kedua pelaku berangkat dari Kediri ke Surabaya dengan menumpang bus dan turun di Terminal Purabaya, Bungurasih, Sidoarjo. Tiba di sana, Cipto dan Khoirul kemudian memesan taksi online yang sudah direncanakan akan dirampok.

Tapi pada pesanan pertama, Cipto dan Khoirul mengurungkan niat jahatnya. Itu karena mobil yang ditumpangi jelek menurut mereka. Selanjutnya mereka turun di Jalan Arjuno dan menginap di salah satu hotel setempat.

Keesokan harinya, kedua pelaku kemudian memesan lagi taksi online. Mereka mendapat mobil yang lumayan bagus yang dikemudikan Denny. Para pelaku kemudian meminta Denny mengantar ke kawasan Perak.

Saat akan sampai di kawasan Perak, Cipto dan Khoirul meminta Denny memperlambat laju mobil. Tak lama, Denny langsung dibekap dan ditusuk hingga 46 kali di bagian dada, punggung dan leher. Itu sesuai dengan hasil autopsi yang diumumkan polisi.

Usai tak berdaya, Khoirul kemudian mengambil alih kemudi mobil. Sedangkan tubuh Denny ditaruh di belakang bersama Cipto. Kedua pelaku itu kemudian membuang jenazah Denny di Jalan Larangan, sekitar 50 meter dari Kantor Kecamatan Bulak atau di dekat wisata Kenjeran Park.

Pembunuhan sopir taksi online di SurabayaKorban, almarhum Denny Ariessandi yang semasa hidup dikenal baik dan pekerja keras/(Foto. File: Istimewa)

Cipto dan Khoirul kemudian membawa kabur mobil Daihatsu Xenia milik Denny ke Kediri. Rencananya, mobil tersebut akan dijual dan hasilnya akan dibuat foya-foya. Namun belum sempat menjualnya, kedua sahabat itu ditangkap.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 340 Jo 338 365 ayat 3 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup. Selanjutnya Cipto disidang di Pengadilan Negeri Surabaya. Sedangkan Khoirul di Pengadilan Militer III, Surabaya.

Kamis, 23 November 2017, Ketua Majelis Hakim Hariyanto menjatuhkan vonis terhadap Cipto Roso Wijayanto dengan 19 tahun pidana penjara. Hakim menilai Cipto melanggar Pasal 340 KUHP. Vonis itu lebih ringan setahun dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 20 tahun penjara.

Terpisah, Pengadilan Militer III Surabaya juga menjatuhkan vonis 16 tahun penjara terhadap Khoirul Muhyi Fajar. Putusan itu juga masih ditambah dengan hukuman lainnya yakni pemecatan dari dinas militer.

Crime Story merupakan rubrik khusus yang mengulas kisah kriminal yang pernah terjadi di Jatim. Mulai 24 Oktober 2022, Crime Story tayang setiap Senin dan Jumat.

Halaman 2 dari 2
(abq/sun)


Hide Ads