Ini Motif Pria Jember yang Cemarkan Nama Baik NU dan GP Ansor di Medsos

Ini Motif Pria Jember yang Cemarkan Nama Baik NU dan GP Ansor di Medsos

Yakub Mulyono - detikJatim
Senin, 30 Sep 2024 20:27 WIB
Pria Jember pelaku pencemaran nama baik NU
Polisi amankan pria yang cemarkan nama baik NU dan GP Ansor (Foto: Yakub Mulyono/detikJatim)
Jember -

HS (55) diamankan karena dianggap mencemarkan nama baik NU dan GP Ansor. Pria warga Kelurahan Jember Kidul, Kaliwates, Jember itu melakukan pencemaran nama NU dan GP Ansor di medsos.

Apa motif HS melakukan itu?

Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengatakan modus atau motif dari tersangka adalah karena tersangka ingin memberikan informasi kepada masyarakat umum (warganet di Facebook) jika kondisi NU tidak baik-baik saja karena NU melalui PBNU dimanfaatkan untuk kepentingan politik di antaranya terhadap orang-orang yang tergabung dalam organisasi NU, Ansor, Banser, Muslimat dan Fatayat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selain itu, tersangka juga ingin memberikan informasi kepada masyarakat umum jika salah satu orang NU yang memiliki gelar 'Gus' dan sebagai Sekretaris GP Ansor Sidoarjo ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK dan berharap tidak terjadi di Kabupaten Jember," ujar Bayu, Senin (30/9/2024).

Selain itu, kata Bayu, tersangka juga disinyalir mendapat keuntungan dari aksinya melakukan pencemaran dan ujaran yang tidak benar di media sosial itu.

ADVERTISEMENT

"Jadi tersangka ini diduga kuat juga mendapat keuntungan dari aksinya itu. Namun, keterangan yang kami peroleh dari pelaku ini masih belum jelas, dan kami akan melakukan pendalaman kembali," jelas Bayu.

Tersangka diduga melakukan pencemaran nama baik NU dan GP Ansor menggunakan 17 akun sosmed palsu. HS merupakan pemilik akun Facebook 'Melly Itoe Angie' yang membuat 2 unggahan yang menyebut bahwa orang-orang NU bodoh dan anggota GP Ansor korupsi.

"Jadi memang tersangka atas nama HS ini merupakan pemilik dari akun Facebook 'Melly Itoe Angie' terhitung sejak 29 April 2020, yang kemudian kemudian akun tersebut membuat 2 postingan menggunakan handphone Redmi Note 10s," kata Bayu.

Bayu membeberkan unggahan tersebut dibuat pada tanggal 25 Juni 2024 yang tertulis 'Penasehat pengurus besar Nahdlatul Ulama, orang2 NU pada bodoh kali ya?, pantesan ada tokoh GP Ansor ada yang ketangkep karena korupsi' sambil menampilkan di bawah tulisan tersebut ada foto Hotman Paris diapit dengan dua wanita.

Lalu unggahan pada tanggal 24 Juni 2024 bertulis 'Hati2 dengan Kyai dan Gus yg masih punya ambisi jadi kepala daerah. Tokoh agama cocoknya sebagai wakil untuk kontrol dan filter kebijakan' sambil menampilkan identitas dan foto Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali.

"Adapun postingan tersebut, diketahui oleh beberapa saksi kunci yang bertempat di Kantor GP Ansor Jember yang mana telah mendapatkan reaksi 14 like dan 43 komentar, dan setelah kedua postingan tersebut ramai diperbincangkan (HS) kemudian mengarsipkan kedua postingan tersebut," ujar Bayu.

"Postingan itu telah menimbulkan respons dari komunitas Nahdlatul Ulama dan Gerakan Pemuda Ansor yang tidak menerima atas isi dari postingan tersebut karena menimbulkan keresahan di masyarakat dan dikhawatirkan akan berdampak pada permusuhan individu kelompok masyarakat tertentu dan selanjutnya mengadukan ke Polres Jember," sambungnya.

Menurut Bayu, terdapat 7 orang saksi yang menjadi alasan kuat Polres Jember untuk mengamankan tersangka. Kemudian, polisi langsung bergerak mengamankan HS di kediamannya pada tanggal 23 September 2024.

"Dari 7 saksi yang kami periksa, bahwasanya terbukti tersangka HS ini yang menjadi pelaku utama dalam melakukan aksinya. Pelaku kami tangkap di rumahnya," jelas Bayu.

Untuk barang bukti yang diamankan, kata Bayu, adalah sebuah handphone merk Redmi Note 10s, Nomor Seluler 082333021969, akun Facebook atas nama "Melly Itoe Angie" yang mana terdapat dua postingan yang telah diarsipkan dan sebuah flashdisk ukuran 8GB Merk Sandisk wama Merah Hitam.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun," pungkas Bayu.




(abq/iwd)


Hide Ads