Patroli Blue Light sekaligus menindaklanjuti laporan warga adanya balap liar di sejumlah titik di Kota Malang, pada Minggu (29/9/2024) dini hari.
Tim patroli bergerak cepat menyisir lokasi-lokasi yang sering dijadikan arena balap liar, seperti Jalan Veteran dan Jalan Letjen S Parman.
Hasilnya, enam sepeda motor yang terlibat dalam aksi tersebut, diamankan di Polresta Malang Kota.
Waka Satlantas Polresta Malang Kota AKP Luhur Santoso menjelaskan, Patroli Blue Light ini merupakan bentuk respons cepat atas aduan masyarakat, serta mencegah gangguan kamtibmas di masa tahapan Pilkada 2024.
"Aksi balap liar tidak hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas yang membahayakan diri sendiri dan orang lain," ujar Luhur kepada wartawan, Senin (30/9/2024).
Selain itu, Luhur juga menegaskan bahwa penggunaan knalpot brong yang tidak sesuai spesifikasi teknis merupakan pelanggaran lalu lintas yang dapat mengganggu ketertiban umum.
"Kendaraan yang kami amankan akan ditahan selama satu bulan. Pemilik kendaraan juga akan dikenakan tilang dan wajib mengikuti sidang. Kendaraan baru dapat diambil setelah pemilik mengembalikan knalpot standar pabrikan," tegasnya.
Luhur menambahkan, Patroli Blue Light akan terus dilakukan secara rutin, terutama pada jam-jam rawan aksi balap liar, yakni sekitar pukul 01.00 hingga 03.00 WIB.
"Kami berharap dengan tindakan tegas ini, para pelaku balap liar jera dan tidak mengulangi perbuatannya, dan kami berupaya menekan fatalitas Laka lantas," pungkasnya
(mua/hil)