Akhir Pelarian Budi Usai Bobol Dana Bos yang Disimpan di Rumah Bu Guru

Round-Up

Akhir Pelarian Budi Usai Bobol Dana Bos yang Disimpan di Rumah Bu Guru

Denza Perdana - detikJatim
Senin, 30 Sep 2024 08:30 WIB
poster
Ilustrasi. (Foto: Edi Wahyono/detikJatim)
Jombang -

Budi ditangkap di rumahnya, di Jalan Beringin, Desa Tambakrejo, Gurah, Kediri. Pria bernama lengkap Budi Suseno (51) itu diringkus karena mencuri Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai Rp 107 juta.

Bukan mencurinya dari sekolah, Budi diduga mencuri Dana BOS ratusan juta rupiah itu dari dalam bufet di kamar Eka Rahayu Kuswinarti (59). Eka adalah guru SMPN 2 Gudo yang tinggal di Dusun Kasemen, Desa Wangkalkepuh, Gudo, Jombang.

Peristiwa pembobolan rumah itu, seperti dilaporkan Bu Guru Eka ke polisi, terjadi pada Sabtu, 21 September. Pagi itu rumah Eka tidak berpenghuni. Kepada polisi Eka mengaku dirinya saat itu harus mengikuti rapat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi pun dengan leluasa masuk ke rumah Eka dengan mencongkel pintu garasi rumah lalu merusak kunci belakang rumah korban. Begitu di dalam rumah, pelaku mencongkel jendela kamar tidur korban.

Aksi Budi itu membuat pintu kamar tidur Eka tetap dalam kondisi terkunci saat dia kabur. Pria itu menggeledah kamar tidur Eka, merusak pintu bufet, dan menemukan uang tunai Rp 107 juta yang terbungkus kantong plastik warna hitam.

ADVERTISEMENT

Eka baru menyadari dirinya menjadi korban pencurian siang hari pukul 13.00 WIB usai pulang rapat. Dia mendapati kamarnya berantakan, jendela kamarnya yang rusak bekas dicongkel, juga pintu belakang dan pintu garasinya.

Begitu menerima laporan dari Eka, Polsek Gudo bergerak cepat dengan melakukan olah TKP, memeriksa saksi, serta menganalisis sejumlah rekaman CCTV. Hingga akhirnya polisi berhasil mengidentifikasi Budi.

Jumat (27/9), 6 hari setelah kejadian pembobolan rumah itu, Budi ditangkap di rumahnya di Kediri. Kapolsek Gudo Iptu M Djulan mengatakan polisi menemukan barang bukti yang meyakinkan bahwa Budi pelakunya.

Polisi menemukan sisa uang milik korban senilai Rp 98.635.000. Bukan hanya menyita uang itu sebagai barang bukti, sepeda motor Honda BeAT nopol AG 3272 EBL yang dipakai pelaku ke rumah korban turut dijadikan barang bukti.

Setelah melakukan interogasi, polisi menyimpulkan bahwa Budi menjalankan pembobolan rumah itu dengan lebih dulu mencari sasaran secara acak. Tujuannya memang untuk mencuri uang.

"Modus pelaku keliling mencari sasaran secara acak untuk mencuri uang," terangnya kepada wartawan, Sabtu (28/9).

Meski beruntung bisa menemukan uang ratusan juta dari hasil membobol sebuah rumah, kini Budi harus mendekam di Rutan Polsek Gudo menunggu diadili. Tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.




(dpe/fat)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads