Darmaji (56) masuk bui untuk kelima kalinya gara-gara hobi mencuri. Buruh tani asal Desa Peterongan, Bangsal, Mojokerto ini berdalih kerap mencuri untuk membayar biaya sekolah anaknya.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama mengatakan, Darmaji merupakan residivis kasus pencurian. Bapak tiga anak ini sudah 4 kali dihukum penjara. Yaitu tahun 2016, 2018, 2021 dan 2024.
"Jadi, dia sudah meresahkan masyarakat," terangnya kepada wartawan, Minggu (29/9/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seolah tak jera, Darmaji kembali berulah. Kali ini, ia membobol rumah Budiyono (63), warga Dusun Lengkong, Desa Kedunglengkong, Dlanggu, Mojokerto pada Jumat (20/9) pagi. Saat itu, tersangka mencuri ponsel di kamar tidur korban.
Sedangkan korban salat subuh bersama istrinya di masjid dekat rumahnya. Begitu pulang sekitar pukul 06.00 WIB, ponsel di kamar tidurnya sudah raib. Hari itu pula Budiyono melapor ke Polres Mojokerto.
"Modus tersangka begitu melihat pintu rumah korban yang terbuka, dia langsung masuk melakukan pencurian," jelas Nova.
Tak sampai 1 jam, lanjut Nova, Tim Jatanras Unit Tipidum Satreskrim Polres Mojokerto meringkus Darmaji sekitar pukul 07.00 WIB. Buruh tani ini diringkus saat melintas di Jalan Desa/Kecamatan Kutorejo, Mojokerto.
Polisi juga menyita barang bukti ponsel milik korban, serta sepeda motor Honda Vario nopol W 2544 NBV dan rompi warna hitam yang digunakan pelaku beraksi. Darmaji harus mendekam di balik jeruji besi yang kelima kalinya.
"Tersangka kami kenakan pasal 362 KUHP, ancaman hukumannya penjara selama-lamanya 5 tahun," tegasnya.
Darmaji mengaku tak kapok karena terdesak kebutuhan membayar SPP 2 anaknya yang duduk di bangku SMP dan SMA. Jika tidak mencuri, ia biasa bekerja menjadi buruh tani di kampungnya.
"Kadang kerja betulan menjadi buruh tani, kadang kambuh kalau kepepet untuk bayar anak sekolah," tandasnya.
(auh/fat)