Polres Blitar Kota menyelidiki lebih lanjut kasus KAF (14), santri sekaligus siswa MTs di Kecamatan Ponggok, tewas gegara lemparan kayu pendampingnya. Meski belum ada laporan resmi dari keluarga korban, polisi tetap melakukan penyelidikan secara intensif.
"Sebelumnya kami turut berdukacita atas meninggalnya salah satu anak kita. Untuk peristiwa tersebut kami juga sudah melakukan langkah - langkah untuk membuat terang," kata Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo P.S saat ditemui ditemui detikJatim, Sabtu (28/9/2024).
Danang menegaskan tetap melakukan penyelidikan meski keluarga korban belum membuat laporan resmi, semata-mata membuat jelas penyebab kematian korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sampai saat ini dari keluarga korban belum membuat laporan ke Polres Blitar Kota. Namun penyidik tetap melaksanakan serangkaian tindakan kepolisian agar peristiwa ini menjadi terang dan jelas," terangnya.
Sementara tahapan penyelidikan nanti mulai olah TKP, koordinasi dengan pihak rumah sakit yang menangani korban hingga meminta keterangan dari saksi-saksi. Barang bukti berupa kayu yang diduga dilempar pendamping korban juga sudah diamankan.
"Pemeriksaan kepada saksi, baik yang melihat dan berada di lokasi saat kejadian itu. Kita juga masih berkomunikasi dengan keluarga korban, baik nenek dan ibunya yang berada di luar negeri," kata Danang.
Sebagai informasi, proses penyelidikan dilakukan dalam rangka pemenuhan unsur pidana dalam kasus itu sebagaimana diatur dalam pasal 80 ayat 3 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menyebutkan penganiayaan terhadap anak sebagaimana pasal 76 C, yang mengakibatkan meninggal dunia.
Sebelumnya, Polres Blitar Kota tengah menyelidiki kasus tewasnya KAF (13) siswa MTs di Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar. KAF tewas usai dilempar kayu oleh pendamping santri, Minggu (15/9).
Saat ini, polisi telah meminta keterangan pendamping santri tersebut. Sang pendamping santri telah mengakui perbuatannya. Meski demikian, belum ada tersangka dalam kasus ini.
(abq/fat)