5 Pengedar Sabu dan Pil Dobel L di Kota Blitar Diringkus, 1 di Bawah Umur

5 Pengedar Sabu dan Pil Dobel L di Kota Blitar Diringkus, 1 di Bawah Umur

Fima Purwanti - detikJatim
Jumat, 13 Sep 2024 02:01 WIB
narkoba di Blitar
5 Pengedar pil dobel L dan Sabu di Kota Blitar Diringkus (Foto: Fima Purwanti)
Kota Blitar -

Polisi mengungkap peredaran narkoba di Kota Blitar. Lima pelaku diamankan termasuk, seorang pelaku yang masih berada di bawah umur.

"Selama Agustus sampai dengan awal September, Satresnarkoba telah berhasil mengungkap 5 kasus peredaran narkoba. 1 kasus peredaran narkoba jenis sabu, dan 4 lainnya merupakan pengedar pil dobel l (okerbaya)," kata Wakapolres Blitar Kota Kompol I Gede Suartika kepada awak media saat press release, Kamis (12/9/2024).

Gede menyebut ada 5 tersangka yang diamankan yakni Riko alias Kenyung (29), Zainul alias Pentul (23), Satria alias Simbrit (21), Lumban Kuncoro (24) dan MRS (17). Kenyung diketahui merupakan pengedar sabu, sementara 4 tersangka lainnya adalah pengedar pil dobel l.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka diamankan dengan TKP yang berbeda-beda. Masing-masing diamankan dengan barang bukti, ada yang bersama dengan sabu dan okerbaya jenis pil dobel l," terangnya.

narkoba di BlitarSalah satu tersangka masih di bawah umur (Foto: Fima Purwanti)

Adapun total barang bukti yang turut diamankan yakni, 1 klip plastik sabu 0,44 gram sabu, 7 ribu lebih pil dobel l, sejumlah HP dan motor berbagai merek, uang tunai, dan sebagainya.

ADVERTISEMENT

Menurut Gede, pihaknya tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut. Temasuk meminta keterangan tersangka untuk mengetahui jaringan narkoba yang diedarkan di wilayah hukum Polres Blitar Kota.

"Modusnya itu mereka menjual atau mengedarkan sabu maupun pil dobel l dengan dibungkus plastik ukuran kecil. Ada yang berisi 50 butir, 20 butir dan sebagainya. Nah, sekarang masih dalam penyelidikan lebih lanjut darimana narkoba itu didapatkan, jangan sampai diproduksi di sini," jelasnya.

Kasat Narkoba Polres Blitar Kota Iptu Richi Hermawan menambahkan para tersangka telah diamankan dan dilakukan penahanan. Namun, satu tersangka di bawah umur tidak dilakukan penahanan meskipun proses hukum tetap berlanjut.

"Semua ditahan, kecuali yang tersangka di bawah umur karena masuk kategori anak berhadapan dengan hukum (ABH). Tapi proses hukum tetap berlaku," terangnya.

Richi menyebut tersangka di bawah umur menjadi perhatian khusus bagi para aparat kepolisian. Sebab, mereka merupakan anak putus sekolah yang berada dalam lingkungan tidak sehat.

"Kebanyakan mereka itu putus sekolah, dan pergaulan yang tidak tentu. Ini menjadi perhatian, jangan sampai anak-anak generasi penerus bangsa terjebak dalam narkoba," tandasnya.




(abq/iwd)


Hide Ads